68 Ribu Pelajar di Surabaya Akan Dapat Bantuan PKH
Melalui Kementerian Sosial, pemerintah telah meluncurkan program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan disalurkan mulai bulan Januari 2021.
Program PKH merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukan untuk anak sekolah. Bantuan tersebut akan dikirimkan ke rekening masing-masing peserta PKH.
Koordinator 1 PKH Kota Surabaya, Sasa mengungkapkan, akan ada 68 ribu pelajar di Surabaya dari jenjang SD hingga SMA yang akan mendapatkan bantuan PKH. Bantuan PKH yang diterima tiap jenjang pendidikan pun berbeda-beda.
"Untuk pelajar SD sederajat akan mendapatkan Rp 900 ribu per 1 tahun, pelajar SMP sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun, dan pelajar SMA sederajat Rp 2 juta per 1 tahun," ungkap Sasa, Kamis, 14 Januari 2021.
Lanjutnya, dimana untuk proses pembayarannya terbagi menjadi empat tahap penyaluran, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Sasa juga menjelaskan, penyaluran bantuan ini tidak satu bulan sekali, melainkan per triwulan. Misalnya jenjang SD dapat Rp 900 ribu per tahun, setiap triwulan akan mendapatkan Rp 225 ribu.
"Per triwulan dapat Rp 225 ribu, itu yang kita transfer. Jadi satu tahun ada empat tahap," ujarnya.
Sasa menambahkan, penerima bantuan PKH sendiri harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Penerima bantuan ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan," imbuhnya.
Selain itu, juga ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga yang terdapat ibu hamil, pelajar, lansia lebih dari 70 tahun, dan disabilitas.
"Bila dalam satu keluarga terdapat satu orang yang masuk kategori SD, ketentuannya sebanyak-banyaknya satu orang dalam keluarga PKH, untuk ibu hamil hanya dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH, dan jika ada anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH," pungkasnya.
Sementara itu, mengutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos), Mekanisme pengusulan masuk ke DTKS sebagai berikut:
1. *Pendaftaran aktif masyarakat*
Fakir miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP/Kartu Keluarga.
2. *Penyusunan daftar*
Operator Desa/ kelurahan menyusun daftar sesuai aplikasi SIKS-NG*. Usulan data CKPM dan pendaftaran aktif masyarakat.
3. *Verifikasi dan Validasi data*
Pengumpul data melakukan kunjungan rumah tangga untuk memverifikasi data sesuai daftar untuk di validasi.
4. *Penyalinan Data*
Supervisor mengimport data ke dalam SIKS daring dan dilakukan pemeriksaan untuk perbaikan usulan atau penolakan.
5. *Pengesahan Data*
Dinsos Kota berkoordinasi dengan dinsos provinsi mengirim pengesahan data hasil finalisasi DTKS ke Kemsos serta Pusdatin Kemsos.
6. *Pemeriksaan dan Penetapan*
Pusdatin memeriksa data final dari Dinas Sosial.
Penetapan Data yg dimaksud dilakukan melalui Surat Keputusan Mentri Sosial.
Advertisement