650 Buruh di Jatim Tak Terima THR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat ada 650 pekerja atau buruh dari seluruh daerah di Jawa Timur yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, jelang Idul Fitri 2019.
Jumlah tersebut merupakan laporan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) ke posko pengaduan LBH Surabaya.
"Sedikitnya ada 650 korban pekerja yang lapor. Sebarannya ada 7 perusahaan di 5 kabupaten/kota seluruh Jatim," kata Koordinator posko pengaduan pelanggaran THR LBH Surabaya, Habibus Shalihin, Jumat, 31 Mei 2019.
Habibus menambahkan, pelanggaran ini dialami oleh pekerja kontrak maupun outsourcing, bahkan pegawai tetap. Bahkan jumlah korban dari kategori pegawai tetap paling mendominasi.
"Status pekerja yang dilanggar, yakni pekerja outsourcing 9 persen, pekerja kontrak 14 persen, dan 57 persen dari karyawan tetap atau pegawai tetap, yang masih menghadapi proses PHK," kata dia.
Ia menjelaskan pelaporan pelanggaran terbanyak datang dari kalangan pegawai tetap yang kini masih dalam proses PHK, atau belum berkekuatan hukum tetap.
"Proses PHK sebenarnya pekerja itu masih berhak upah proses, hal ini ketika mendapatkan upah proses, maka secara perundangan dia masih berhak, karena statusnya masih karyawan, dan belum memiliki putusan kekuatan hukum tetap," ujarnya
LBH mencatat ada sejumlah modus yang dilakukan perusahaan yang tak membayarkan THR kepada para karyawannya. Salah satunya ada mengganti THR tersebut dengan parsel bingkisan.
Kemudian, ada pula yang memberikan THR dengan besaran yang tak sesuai dengan perundang-undangan dan peratyran, kemudian ada juga yang bahkan tak memberikan sepeserpun kepada pekerjanya.
"Kami menemukan pelanggaran dengan beberapa modus. Salah satunya tidak diberikan secara perundang-undangan, diganti dengan bingkisan, ada juga diberikan janji, tapi sampai hari ini tidak diberikan juga," kata dia.
Sejumlah perusahaan tersebut pun, kata Habibus telah jelas melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh.
"Padahal menurut aturannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah," kata dia.
Berdasarkan temuan tersebut, LBH Surabaya pun menindaklanjuti laporan itu dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Jatim agar melakukan penindakan kepada 7 perusahaan pelanggar.
"Disnaker Jatim wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar THR sesuai dengan Permenaker No 78 2016 tentang sanksi administratif," katanya. (frd)
Advertisement