64 Tempat Usaha di Kota Malang Melanggar Aturan PPKM Jilid 1
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid satu di Kota Malang telah usai pada 25 Januari 2021. Selama 14 hari penerapan PPKM, pada 11-25 Januari lalu, ada sebanyak 64 tempat usaha yang melanggar aturan PPKM yang berkaitan dengan jam operasional.
"Ada sebanyak 64 tempat usaha yang melanggar aturan PPKM, ada yang kami berikan teguran tertulis, menandatangani surat pernyataan dan penyegelan," ujar Kepala Satpol-PP Kota Malang, Priyadi, pada Selasa 26 Januari 2021.
Dari sebanyak 64 tempat usaha tersebut kata Priyadi, sebanyak 43 tempat usaha mendapatkan teguran tertulis, 18 tempat usaha mendapatkan surat pernyataan dan tiga tempat usaha dilakukan penyegelan selama 14 hari.
"Tiga tempat usaha itu adalah Caffe Kriwul di Jalan Sigura-Gura, Hegemoni Kopi di Jalan Bokirsari, dan Mister Vapoor di Jalan Galunggung," katanya.
Sejumlah tempat usaha yang mendapat penindakan tersebut agar mematuhi aturan pada penerapan PPKM jilid dua, mulai 26 Januari hingga 8 Februari mendatang. "Untuk jadwal operasi yustisi PPKM jilid kedua, kami nunggu instruksi dari pari Wali. Kalau sudah ada, baru nanti kami turun ke lapangan," ujarnya.
Selain itu, kata Priyadi, pada PPKM jilid dua ini, meski warung kaki lima diberikan kelonggaran untuk beroperasi di atas pukul 20.00 WIB. Namun, ia mengingatkan agar tetap tertib mematuhi peraturan dengan tidak menyediakan layanan makan di tempat.
"Khusus untuk PKL ada perlakuan khusus yakni masih diperbolehkan buka diatas pukul 20.00 WIB. Namun dengan catatan, yakni tidak diperbolehkan makan di tempat dan hanya boleh dibungkus. Kalau melanggar bisa jadi nanti saya angkut rombongnya," katanya.
Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji mengatakan alasan dirinya membolehkan warung kaki lima buka di atas pukul 20.00 WIB, sebab sejumlah usaha tersebut baru buka pada malam hari.
"Saya beri dispensasi karena mereka rata-rata baru buka pukul 18.00 WIB. Saya tanya mereka baru daoat tida pembeli padahal sudah pukul setengah delapan malam. Jadi tidak manusiawi. Maka kami beri kelonggaran," ujarnya.