64 Persen DAU Bondowoso 2023 Tersedot Kebutuhan Belanja Pegawai
Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD Bondowoso 2023 banyak digunakan memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Jumlahnya mencapai 64 persen dari total DAU yang didapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dari pemerintah pusat.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir di gedung DPRD setempat, Selasa 20 Juni 2023. "DAU Bondowoso 2023 dari pemerintah pusat sebesar Rp870 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp560 miliar untuk belanja pegawai," kata Dhafir.
Dengan besarnya belanja pegawai tersebut, sambung dia, pemkab kekurangan anggaran untuk merealisasikan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Bondowoso. Padahal, sesuai PMK ( Peraturan Menteri Keuangan RI) nomor 212 tahun 2022, besarnya belanja pegawai maksimal 30 persen dari total DAU.
"Faktanya DAU Bondowoso 2023, mencapai Rp 560 miliar atau 64 persen untuk belanja pegawai. Padahal, PMK 212 tahun 2022 mengatur penggunaan DAU untuk tujuan strategis meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM), yakni sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," terang Ketua DPC PKB Bondowoso itu.
Melihat fakta tersebut, menurut Dhafir, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemkab telah memberikan penjelasan kondisi keuangan Bondowoso ke Kemenkeu RI di Jakarta. Kemenkeu RI meminta Pemkab Bondowoso menggunakan DAU sebagaimana ketentuan PMK 212 tahun 2022 sampai akhir Juni 2023
"Karena itu, Pemkab harus menjalankan ketentuan PMK 212 tahun 2022 itu. Kalau tidak dijalankan sampai akhir Juni 2023, maka DAU akan dikurangi 30 persen. DAU Bondowoso Rp 870 miliar berkurang Rp 261 miliar, sehingga menjadi Rp 609 miliar," ujarnya.
Jika DAU dikurangi 30 persen, lanjut Dhafir, APBD Bondowoso bisa tidak cukup membayar gaji pegawai pemkab, termasuk gaji PPPK yang mencapai Rp 130 miliar. Begitu juga, kebutuhan anggaran pembangunan prioritas sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur berjalan lambat.
"Karena itu, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemkab berjuang keras memaksimalkan DAU untuk kebutuhan prioritas sesuai PMK 212 tahun 2022, dengan refocusing anggaran di semua OPD. Ini agar kita lepas dari sanksi Kemenkeu RI demi pembangunan bermanfaat bagi rakyat Bondowoso," pungkasnya.
Advertisement