637 Bacaleg Berebut 45 Kursi DPRD Bondowoso di Pemilu 2024
Sebanyak 637 bakal calon legislatif (bacaleg) sudah mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso hingga pendaftaran ditutup Minggu, 14 Mei 2023 malam, pukul 23.59 WIB. Enam ratusan bacaleg ini didaftarkan 16 parpol ke KPU untuk berebut 45 kursi DPRD Bondowoso periode 2024-2029 pada Pemilu 2024.
"Hingga hari terakhir pendaftaran, Sabtu 14 Mei 2023 malam pukul 23.59 WIB, ada 16 parpol dari total 18 parpol mendaftarkan bacaleg ke KPU untuk perebutan 45 kursi DPRD Bondowoso pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Bondowoso, Junaedi, Senin, 15 Mei 2023.
Bacaleg dari 16 parpol di Bondowoso yang didaftarkan ke KPU itu, sambung dia, sebanyak 637 bacaleg. Rinciannya, 411 bacaleg laki-laki dan keterwakilan perempuan 35,5 persen sebanyak 226 bacaleg perempuan.
"Namun, tidak semua dari 16 parpol di Bondowoso itu mendaftarkan bacaleg, 100 persen sesuai kuota 45 orang. Meski begitu, semua parpol memenuhi persyaratan keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan," ujar komisioner KPU Bondowoso dua periode itu.
Dari 16 parpol tersebut, Junaedi menerangkan,13 parpol mendaftarkan 45 bacaleg sesuai kuota maksimal bacaleg. Sementara tiga parpol mendaftarkan bacaleg kurang dari kuota kursi.
"Tiga belas parpol mendaftarkan 45 bacaleg, yakni PKB, PDIP, PPP, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PBB, Hanura, Gelora, dan PKN. Sedangkan, PSI 14 bacaleg, Perindo 10 bacaleg, dan Ummat 28 bacaleg," terangnya.
Junaedi juga menjelaskan, dua parpol di Bondowoso yang tidak mendaftarkan bacaleg ke KPU adalah Partai Buruh dan Partai Garuda. KPU sudah melakukan koordinasi dengan dua parpol hingga menjelang hari akhir pendaftaran bacaleg, namun tidak ada jawaban.
"Padahal, parpol mendaftarkan bacaleg tidak memenuhi kuota kursi tidak masalah. Sehingga, Pemilu 2024 untuk berebut 45 kursi DPRD Bondowoso diikuti bacaleg dari 16 parpol," jelasnya.
Selesai pendaftaran bacaleh ditutup, lanjut Junaedi, KPU langsung melakukan verifikasi administrasi berkas persyaratan bacaleg. Ini merupakan tahapan perbaikan berkas persyaratan bacaleg sebelum menuju daftar calon sementara (DCS).
"Tahapan verifikasi administrasi dilakukan KPU mulai Senin, 15 Mei 2023 hari ini hingga 23 Juni 2023. Dalam tahapan, ini KPU akan memanggil LO parpol dan operator sistem aplikasi pencalonan (Silon) parpol," ujarnya.
Advertisement