63 WNA Ditolak Masuk Indonesia, Lima Dideportasi dalam Dua Pekan
Sebanyak 63 warga negara asing (WNA) ditolak masuk Indonesia dan lima lainnya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta). Tindakan tersebut dilakukan selama dua pekan sejak 1 hingga 16 Januari 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Romi Yudianto mengatakan, pendeportasian dan penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan fungsi Keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara.
"Hal ini sesuai dengan amanat UU No 6/2011 tentang Keimigrasian," ujarnya, dalam keterangan pers, Senin 17 Januari 2021.
Ia menyebut, lima WNA yang dideportasi ini berasal dari empat negara berbeda, yakni dua dari Inggris, satu Jerman, satu Australia, serta satu Brasil.
"Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain empat WNA terbukti overstay atau tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan dan satu WNA memiliki paspor ganda," jelas Romi.
Penerapan 'Selective Policy'
Pihaknya juga, sambung Romi, telah menolak masuk 63 WNA. Hal itu merupakan bentuk penerapan 'selective policy' di tengah masa pandemi, guna mencegah 'imported case' yang berpotensi dibawa oleh orang asing.
"Dasar hukum yang menjadi acuan penolakan adalah Permenkumham No 34/2021, Surat Edaran Ditjen Imigrasi No IMI-0303.GR.01.01 tahun 2021 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0027.GR.01.01 tahun 2022," tuturnya.
Dia merinci, adapun WNA yang ditolak masuk ke Indonesia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta berasal dari 25 negara. "Lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah 10 dari Inggris, tujuh Perancis, enam Nigeria, enam Bangladesh, dan empat Filipina," tutur Romi.