63 Ton Babi Diolah Jadi Daging Sapi
Prilaku empat orang pedagang daging ini tak patut ditiru. Pria berinisial T, 54 tahun; MP, 46 tahun; AR, 38 tahun; dan AS, 39 tahun; nekat mengolah babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.
Aksi tersebut diungkap oleh Polresta Bandung, Jawa Barat. Ironisnya, selama setahun komplotan itu telah menjual dan mengedarkan 63 ton daging palsu tersebut.
"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick-up," kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin 11 Mei 2020, seperti dilansir Antara.
T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer.
"Saudara AR ini menjual di daerah Majalaya, lalu saudara AS menjual di daerah Baleendah," beber Hendra.
Dia lantas mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati atas modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Sebab, daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya.
Modal Rp 45.000 Dijual hingga Rp 90.000
T dan M membeli daging babi seharga Rp 45.000 per kilogram dari Solo. Kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu menjual daging sapi palsu ini seharga Rp 60.000 di tingkat bandar.
"Ada beberapa warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku," ujar Hendra.
Kemudian dari tingkat bandar, di bagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka menjual harga Rp 85.000 sampai Rp 90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.
Sejauh ini, sambung Hendra, komplotan ini sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, menurut Hendra sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.
"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," kata Hendra.
Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.
Hendra menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.