60 Tersangka Judi-Narkoba di Surabaya Diciduk Sepanjang Maret
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 55 kasus penyakit masyarakat (Pekat), selama Operasi Pekat Semeru 2024 yang berlangsung sejak 19 Maret sampai 30 Maret 2024.
"Dari 55 kasus yang diungkap, terdiri dari kasus perjudian 29 kasus, penjualan miras 3 kasus, curanmor 7 kasus dan 16 kasus peredaran gelap narkoba," ujarnya, Selasa 9 April 2024.
Prasetyo mengungkapkan, dalam kasus perjudian, terdapat 29 orang yang diungkap dengan barang bukti tiga lembar deposit sembilan lembar permainan, 14 handphone berbagai merk, dan tangkapan layar bukti transfer mobile banking.
"Kemudian permainan judi online slot pramatic dua lembar print out, permainan judi handphone dua lembar screenshot, permainan judi satu lembar screenshot deposit, permainan judi dua lembar screenshot mutasi rekening satu handphone. Mereka ini para penjudi dan disangkakan dengan Pasal 303 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu untuk kasus penjualan miras, tiga orang berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan barang bukti sebanyak 40 botol miras jenis arak, sepuluh botol cukrik dan lima botol arak beras.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen menjelaskan, terdapat 17 kasus peredaran gelap narkoba dan pihaknya berhasil mengamankan 17 orang tersangka, empat tersangka di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Selama Operasi Pekat Semeru 2024 ini, Satnarkoba Polres Tanjung Perak, juga berhasil mengungkap tiga target operasi yang berhasil diungkap pada 21 Maret di Kota Surabaya, dengan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 22,07 gram," tuturnya.
Selain itu Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil mengungkap narkotika jenis okerbaya dengan mengamankan barang bukti 1.020 butir pil double L, kemudian sabu 6,55 gram dan ganja 6,31 gram.
"Jadi selama Operasi Pekat ini berlangsung total barang bukti yang kita amankan sabu 4,6 gram, narkotika ganja 6,55 gram, pil 4310 butir uang tunai Rp 600 ribu," rincinya.
Dirinya juga mengungkapkan, Operasi Pekat Semeru 2024 ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan serta menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriyah.
"Berdasarkan hasil ungkap selama operasi pekat berlangsung, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak berhasil menyelamatkan 1.500 jiwa manusia penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.