60 Persen Lebih Laporan Dugaan Korupsi Tidak Ditindaklanjuti KPK
Sebanyak 4.040 laporan dugaan rasuah dari masyarakat masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2021. Lebih dari 60 persen laporan yang masuk diarsipkan lembaga antikorupsi karena kekurangan bukti awal.
"Sejumlah 2.481 diarsipkan atau kurang lebih sebesar 61 persen," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Antara, Minggu, 9 Januari 2022.
Ali mengatakan laporan itu diarsipkan karena kekurangan bukti awal dari pelapor. KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan yang bukti awalnya kurang. "Masih banyaknya laporan yang disampaikan berisi data dan informasi pendukung awal yang tidak lengkap," ujar Ali.
Namun, KPK mengapresiasi seluruh masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi. Lembaga Antikorupsi menilai fungsi pengontrolan masyarakat terhadap kinerja pejabat berjalan dengan baik dengan banyaknya laporan yang masuk.
Masyarakat juga diminta tidak segan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan pejabat ke KPK. Komisi Antirasuah bakal menindaklanjuti semua laporan masyarakat jika bukti awalnya lengkap.
"KPK mengajak masyarakat untuk tak segan menyampaikan pengaduan kepada KPK jika melihat ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi. Karena pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk keterlibatan dan kolaborasi publik dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Advertisement