60 Kepala Desa di Kupang akan Diperiksa Inspektorat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Charles Panie mengatakan jajaran inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap 60 kepala desa yang masih bandel membuat laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I dan II tahun 2019.
"Kami telah memberikan batas waktu kepada 60 kepala desa itu paling lambat 15 Desember 2019 untuk memasukkan laporan pertanggungjawaban dana desa. Apabila tidak masukan laporan maka dipastikan diperiksa inspektorat karena menyangkut keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan," kata Charles Panie di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang telah menginstruksikan kepada para camat dan kepala desa untuk mempercepat pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap I dan II paling lambat 15 Desember 2019.
Dikatakannya, tim Inspektorat akan digerakkan ke desa-desa apabila para kepala desa itu masih bandel.
"Tim inspektorat akan turun ke desa-desa itu untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui apa yang menjadi kendala bagi para kepala desa hingga belum membuat laporannya. Kami tidak main-main karena dana desa ini merupakan uang negara yang harus ada laporan pertanggungjawabannya," katanya menegaskan.
Salah satu upaya dilakukan pemerintah Kabupaten Kupang dalam mempercepat pembuatan laporan para kepala desa yaitu dengan mewajibkan para camat dan kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban dana desa di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Menurut dia, beberapa kecamatan sudah mulai datang di Oellamsi, pusat pemerintahan Kabupaten Kupang yaitu Kecamatan Kupang Timur dan Semau Selatan untuk membuat laporan pertanggungjawaban dana desa.
"Kami siap memberikan pendampingan terhadap para kepala desa yang kesulitan dalam membuat laporannya karena terkendala SDM, sehingga pembuatan laporannya dapat dilakukan dengan cepat," tegas mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang itu. (an/ar)