Lakukan Pelanggaran, 6 Warga Binaan Lapas I Madiun Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 6 warga binaan Lapas Kelas I Madiun dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah Minggu lalu 9 Februari 2025. Langkah tegas diambil Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun terhadap para warga binaan yang terbukti melanggar aturan.
Keenam orang warga binaan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, sebagai bentuk sanksi atas tindakan indisipliner mereka selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Madiun.
Para warga binaan tersebut dipindahkan karena melakukan berbagai pelanggaran, seperti penguasaan barang terlarang dan keterlibatan dalam kegiatan yang mengancam gangguan keamanan di Lapas.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Dr. Andi Wijaya Rivai saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
"Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran aturan di dalam Lapas. Pemindahan ini adalah bentuk peringatan bahwa semua harus patuh pada aturan yang berlaku, Proses pemindahan berjalan lancar dan aman. Semua prosedur sudah kami laksanakan sesuai standar operasional yang berlaku" tegas Andi Wijaya Selasa 11 Februai 2025.
Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan, termasuk kepolisian dan Brimob. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada warga binaan lainnya.
Lapas I Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan agar tercipta suasana pembinaan yang lebih baik.
Dengan adanya pemindahan ini, Lapas Kelas I Madiun tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan. Juga semua warga binaan diharapkan untuk memanfaatkan masa hukuman mereka sebagai momen refleksi dan perbaikan diri.
Advertisement