6 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi Natal, Satu Langsung Bebas
Hari Raya Natal menjadi berkah tersendiri bagi bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Sebanyak enam warga binaan beragama Kristen mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Satu di antaranya langsung bebas.
Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui sambungan virtual yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu, 25 Desember 2024.
Di Lapas Banyuwangi, SK Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono. Dari enam warga binaan yang mendapatkan remisi, lima di antaranya mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan satu orang mendapatkan Remisi Khusus II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.
“Satu warga binaan kami yang langsung bebas mendapatkan remisi 15 hari, setelah dikurangi dengan sisa masa pidananya, pada hari ini yang bersangkutan dinyatakan telah habis masa pidananya, sehingga bisa langsung bebas,” terangnya.
Dijelaskannya, besaran remisi yang diterima warga binaan paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari. Besaran remisi ini didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani warga binaan.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan, atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” terangnya.
Dari enam orang yang mendapatkan remisi, paling banyak dari mereka mendapatkan satu bulan remisi, yaitu empat orang warga binaan. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari.
Remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.
“Warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” bebernya.
Warga binaan yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif maupun substantif. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan. Mereka juga tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin.
“Aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti,” katanya.
Agus berharap pemberian remisi mampu memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya.