6 Ton Ganja Dipanen dan Dibakar dari Lima Hektare Ladang
Ganja sekitar enam ton yang dipanen dari lima hektare ladang, dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Ganja tesebut tumbuh di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
"Ada sekitar 20 ribu batang tanaman ganja atau setara enam ton di ladang tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan mencabut tanaman ganja serta membakarnya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono, Rabu 4 November 2020.
Sulistyo menyebutkan ladang tersebut berada di ketinggian 223 meter dari permukaan laut (MDPL). Jarak tempuh ke ladang sekitar 45 menit berjalan kaki dengan menyusuri lintasan licin.
Pemusnahan turut melibatkan Mabes Polri, BNN Kota Lhokseumawe, personel kepolisian dan TNI setempat, serta unsur pemerintah daerah. "Ketinggian tanaman ganja di ladang tersebut berkisar satu hingga 2,5 meter dengan kerapatan satu batang per meter persegi," katanya.
Selain tanaman ganja siap panen, kata Sulistyo Pudjo Hartono, tim gabungan juga memusnahkan bibit tanaman ganja yang disemai di kantong plastik hitam. "Penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Direktorat Narkotika BNN RI selama dua minggu di lapangan," lanjutnya.
Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Aldrin MP Hutabarat mengatakan pemusnahan ladang ganja sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menegaskan larangan menanam, memelihara, memiliki narkotika golongan satu jenis ganja.
"Pemusnahan ini sebagai bentuk tindakan tegas negara terhadap penanaman ganja. Karena itu, kami ingatkan masyarakat tidak menanam ganja dan mengalihkan dengan tanaman produktif lainnya," kata Aldrin MP Hutabarat. (Ant)