6 Tahun Rio Reifan Jadi Budak Narkoba, Ini Komentar Mantan Istri
Aktor Rio Reifan terciduk kasus narkoba. Dia diamankan oleh Saturan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin 19 April 2021. Pria 36 tahun itu diamankan di rumahnya di kawasan Otistam Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum menjelaskan lebih jauh soal kronologis penangkapan Rio Reifan. Hanya sedikit info yang dibagikan ke awak media.
"Betul. RR alias Rio Reifan. (Ditangkap) terkait sabu-sabu," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa 20 April 2021.
Sementara itu, kabar penangkapan Rio Reifan sudah sampai ke telinga sang mantan istri, Henny Mona. Istri siri Sandy Tumiwa ini mengaku prihatin. Dia tak menyangka jika Rio Reifan kambuh lagi konsumsi narkoba.
"Kalau masalah dia ketangkep tahu dari teman-teman media ya. Saya sih prihatin, tapi kan itu jalan hidup yang dia pilih," ujar Henny Mona saat menggelar konferensi pers dengan pengacaranya, Henry Indraguna, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Henny Mona enggan menanggapi lebih lanjut mengenai penangkapan Rio Reifan. Sebab dirinya kini sudah tidak ada hubungan lagi dengan Rio Reifan semenjak bercerai. "Saya di sini no comment, karena saya bukan istrinya lagi," ucap dia.
Kini, Henny Mona hanya bisa mendoakan yang terbaik untuk Rio Reifan. Dia tak mau lagi ikut campur ke dalam masalah hidupnya. "Kalau prihatin sih prihatin. Mendoakan supaya lebih baik pasti gitu. Walaupun dia gimana-gimana sama saya. Biarlah. Semoga dia dapat hidayah," tandasnya.
Quattrick Penangkapan Rio Reifan
Ini merupakan penangkapan keempat kalinya bagi Rio Reifan akibat penyalahgunaan barang haram. Dia pertama kali ditangkap karena narkoba di halaman parkir mobil Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Januari 2015.
Dua tahun kemudian, aktor kelahiran 25 Februari 1985 ini ditangkap karena kasus yang sama di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2017. Seakan tak jera, pria 36 tahun itu kembali berurusan dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas kasus yang sama pada Agustus 2019.
Terbaru, kasus narkoba yang menjerat Rio Reifan akan dirilis pihak kepolisian pada Rabu besok, 21 April 2021. Menurut kuasa hukum Rio Reifan, Alamsah Rambe, kliennya terakhir kali membeli sabu via ojek online sebelum ditangkap. Ada dua barang bukti berupa sabu yang ditemukan di dalam tas. Rio Reifan ditangkap bersama seorang teman pria berinisial S.
"Jadi kronologisnya itu ada dua barang bukti memang, dua bungkus sabu. Yang pertama memang hasil bekas pakai itu Rio sendiri, lupa berdasarkan BAP, menaruh di tas, itu sisanya," kata Alamsah di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Jakarta Pusat.
Alamsah mengatakan Rio Reifan kemudian membeli sabu-sabu lagi lewat ojek online. Di hari itu pula, lanjutnya, Rio diamankan pihak kepolisian. "Kemudian mereka pesan kembali keesokan harinya. Namun, di hari berikutnya itulah dia ditangkap. Dia pesan lewat ojek online," jelasnya.