6 Tahun Cerai Selfi KDI Gugat Gono-Gini Iwa K
Pedangdut Selfi Nafilah alias Selfi KDI kembali bersitegang dengan mantan suaminya, Iwa Kusuma. Wanita 33 tahun itu menggugat harta gono-gini ke Iwa di Pengadilan Agama Jakarta Timur sejak Desember 2017. Sidang sudah bergulir sebanyak empat kali.
Selfi mempersoalkan harta gono gini dari sisa pernikahannya pada 2007 lalu berupa rumah di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Setelah bercerai, Iwa menikah lagi dengan Wikan Resminingtyas. Rumah itu kini ditempati Iwa dan istri barunya.
Seolah tak terima salah satu harta bawaannya saat menikah dikuasai oleh mantan suami, Selfi pun bersuara.
Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan tersebut. Ia pun merasa bingung kalau gugatannya yang sudah diproses secara hukum itu sampai tercium oleh awak media.
“Aku cerai di 2012, mungkin karena waktunya tepat dan saya juga orangnya enggak mau ribut-ribut ya ini pun sampai terblow-up di media enggak tahu dari mana sumbernya,” ungkap Selfi.
Penyanyi kelahiran 12 April 1985 ini menjelaskan bahwa harta gono gini yang berupa satu unit rumah di kawasan Pinang Ranti tersebut merupakan hak dirinya dan buah hatinya. Oleh sebab itu, ia akan berjuang untuk mendapatkan haknya apapun hasil dari keputusan hakim nanti.
“Ada hak saya, ada hak anak saya, dan kita disitu harus berjuang ya untuk mendapatkan hak itu ketika nanti final hasilnya seperti apa itu sudah keputusannya. Saya mangut wae (menerima), tapi saya sebagai manusia yang ada haknya,” tegas Selfi.
Kendati demikian, melalui kuasa hukum Lita Viani Purba, Iwa K merasa tidak terima dengan gugatan tersebut. Pasalnya, rumah itu berdiri di atas tanah milih ayah kandungnya, H.A Harun Saroshi.
Menanggapi mengenai pernyataan pihak mantan suami, pedangdut jebolan ajang pencarian bakat KDI ini dapat memakluminya. Namun, ia merasa dituding seperti orang yang tidak berpendidikan lantaran diduga ingin merebut sesuatu yang bukan menjadi haknya.
“Apa enggak malu saya sekarang, apa saya enggak berpendidikan mengambil bukan yang bukan hak saya, menuntut yang bukan milik saya. Saya bekerja dari 2004, jadi saya menikah dengan Iwa itu tidak hanya membawa badan saja, itu saja,” paparnya.
Sementara itu, Lita menjabarkan, perkara yang diajukan sang pedangdut dianggap tak memenuhi syarat. Saat ini, pihaknya cuma menanti bagaimana Selfi bisa membuktikan bahwa rumah itu juga adalah haknya.
“Kita berdasarkan keterangan dari klien. Jadi tidak perlu ada yang diributkan. Tanah ya tanah bapaknya, rumahnya rumah Iwa. Jadinya kita hanya bilang buktikan saja,” tegasnya.
Secara tegas, lanjut Lita, kliennya menyatakan bahwa rumah tersebut dibangun saat ia masih berstatus sebagai kekasih dari bintang sinetron Jangan Curi Hatiku tersebut.
“Sebenarnya Iwa bilang itu bukan rumah bersama, tapi rumah dia yang dibangun pada saat pacaran (dengan Selfi). Tapi Selfi bilang ini enggak adil. Dia yang gugat dia yang harus membuktikan itu adalah rumahnya mereka berdua,” tandasnya. (*)