6 Syarat Ojol Angkut Penumpang
Ojek Online (Ojol) resmi diperbolehkan mengangkut penumpang, sejak Senin 8 Juni 2020. Seperti diketahui, ojol telah sekian lama dihentikan menyusul terjadinya pandemi Covid-19 atau virus corona di Indonesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif.
Ojol sendiri sebetulnya memang salah satu moda transportasi yang boleh beroperasi saat pandemi Covid-19. Namun, sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju pelaksanaan kenormalan baru atau new normal, ojek berbasis aplikasi online itu hanya melayani pengataran barang dan makanan.
Terkait dengan diperbolehkannya ojol mengangkut penumpang, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pun mengeluarkan aturan ojol terkait dengan standar protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Advertisement