6 Staf Holywings Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Promosi Alkohol
Enam orang staf Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama dan berita hoax terkait promosi miras berbau SARA di media sosial. Adapun keenamnya merupakan tim kreatif di bar dan resto tersebut.
Mereka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara. "Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat 24 Juni 2022.
Keenam staf Holywings itu dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.
"Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA)," kata Budhi Herdi Susianto.