6 Rute Kereta Api Luar Biasa, Harga Tiket Syarat Calon Penumpang
PT Kereta API Indonesia (Persero) mulai Selasa tanggal 12 sampai Minggu 31 Mei 2020 resmi mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Kereta api ini akan dioperasikan di tengah pandemi Corona sehingga akan diberlakukan protokol ketat bagi penumpangnya.
Lantas Siapa saja yang boleh naik KA Luar Biasa? Apa syarat yang wajib dipenuhi bagi calon penumpang?
Menurut Public Relation KAI Joni Martinus, beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
1. Pembelian tiket harus dilakukan oleh calon penumpang, tidak bisa diwakilkan
2. Tiket bisa dibeli H-7 sebelum keberangkatan
3. Calon penumpang harus melengkapi persyaratan di antaranya surat hasil tes negatif Covid-19
4. Surat tugas perjalanan dari perusahaan
5. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal yang sah
Jika Syarat sudah lengkap, maka calon penumpang harus melapor ke Gugus Tugas Covid-19 di stasiun terdekat untuk mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap.
Rangkap pertama diserahkan pada loket untuk mendapatkan tiket. Sedangkan lembar kedua diserahkan ke petugas saat boarding naik ke Kereta Api. Surat izin ini hanya berlaku untuk sekali perjalanan. Artinya jika ingin melakukan perjalanan lagi harus melengkapi persyaratan seperti semula.
Selain itu juga ada syarat sesuai protokol Covid-19 yang harus dipenuhi yakni:
1. Menggunakan masker
2. Suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius
3. Selalu menjaga jarak dengan penumpang lainnya
"Penumpang yang hendak berangkat tapi tidak memenuhi syarat maka dilarang naik dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ujar Public Relation KAI Joni Martinus.
Berikut 6 Rute (3 PP) Perjalanan Kereta Api Luar Biasa:
1. Jakarta Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara)
-Stasiun yang dilalui: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
-Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000
-Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
-Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
2. Jakarta Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan)
-Stasiun yang dilalui: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
-Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp450.000
-Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
-Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
3. Bandung - Surabaya Pasarturi PP
-Stasiun yang dilalui: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
-Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp630.000 dan Ekonomi Rp440.000
-Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
-Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)