6 Polisi Gadungan Ngaku dari Polda Jatim Peras Petani Banyuwangi
Tim Resmob Polresta Banyuwangi membekuk enam orang polisi gadungan. Keenam pria itu melakukan pemerasan terhadap seorang petani dengan mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur. Korban diketahui berinisial Mj, 60 tahun, warga Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Identitas para pelaku Sumoyong, 46 tahun, warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi; Sunardi, 52 tahun, warga Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi; Prayit, warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember; Hasan, warga Puger, Jember; Dian alias Kebo, warga Ambulu, Jember; dan Didit, warga Wuluhan, Jember.
“Kami mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Kepolisian Polda Jawa Timur,” jelas Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Senin, 27 Desember 2021.
Kasus ini bermula saat korban MJ didatangi salah satu tersangka, Sumoyong, pada Senin, 20 Desember 2021 lalu. Tersangka saat itu mengajak korban untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Namun korban menolaknya. “Tidak lama kemudian di rumah korban didatangi 3 orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas Kepolisian dari Polda Jawa Timur bagian Narkoba,” jelasnya.
Selanjutnya korban dan tersangka Sumoyong seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil. Untuk menguatkan skenario yang pemerasan tersebut tangan korban dan tersangka Sumoyong diikat ke belakang. Saat itu mata korban juga ditutup dengan topi ninja.
Di dalam mobil, salah seorang pelaku yang mengaku sebagai petugas Kepolisian menyatakan akan membawa mereka menuju ke Polda Jawa Timur. Namun belakangan diketahui korban dibawa ke wilayah Ambulu, Jember.
“Kemudian terjadi transaksi tawar menawar harga. Korban dimintai uang Rp40 juta jika tidak ingin dibawa ke Polda Jawa Timur,” bebernya.
Untuk menutupi kedok Sumoyong, tersangka lain juga seolah-olah dimintai uang Rp60 juta. Namun, karena korban tidak mempunyai uang, tersangka Sumoyong berinisiatif menghubungi tersangka Sunardi. Dia berperan membujuk istri korban agar membayar uang sebesar Rp40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.
Karena tidak memiliki uang, istri korban memutuskan berangkat menjemput suaminya dengan membawa mobil mitsubishi kuda warna merah No pol P 1286 W.
Sesampainya di Ambulu, tersangka Sunardi menggadaikan mobil tersebut. Mobil tersebut berhasil digadaikan senilai Rp15 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka Sumoyong. Oleh tersangka Sumoyong, uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka lain seolah-olah uang tebusan.
“Lalu korban dan istrinya diperbolehkan pulang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim gabungan Resmob Polresta Banyuwangi dan Unit reskrim Polsek Purwoharjo melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. Dua tersangka yang ditangkap lebih awal adalah tersangka Sumoyong dan Sunardi. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap empat tersangka lainnya di wilayah Jember.
“Hasil interogasi awal tersangka Sumoyong dan Sunardi mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lain seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim,” terangnya.
Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4.000.000., kartu ATM, satu unit mobil Mitzubishi Kuda Warna Merah milik korban dan lima unit Handphone. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP. “Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka diamankan di Polresta Banyuwangi,” pungkasnya.
Advertisement