6 Poin Kesalahan Bupati Jember hingga Pemakzulan
Suatu kebanggaan bagi Faida menjadi bupati pertama di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun, seiring berjalannya waktu, bertepatan dengan pandemi corona atau Covid-19, tiba-tiba muncul kabar bahwa wanita kelahiran Malang ini dimakzulkan oleh 45 anggota DPRD Jember pada sidang paripurna penyampaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Faida disebut melakukan mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Akibatnya, berdampak luas bagi masyarakat karena berkaitan dengan pelayanan publik.
"Mutasi itu tak sesuai aturan. Dan itu dibuktikan dengan terbitnya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Di surat itu jelas disebutkan bahwa mutasi itu cacat hukum. Bayangkan saja, 700 pejabat dimutasi tak prosedural," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Susunan kelembagaan itu juga tak memiliki dasar hukum. Selanjutnya, mutasi yang tak prosedural menyebabkan banyak pejabat yang terganjal kenaikan pangkatnya.
Jember juga tidak mendapat kuota penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan kemudian ada surat dari Kemendagri yang memerintahkan agar Bupati Faida mengembalikan posisi pejabat yang dimutasi.
Ahmad Halim menyebut, sebelumnya DPRD Jember sudah memberikan hak interpelasi tapi hal itu tidak direspon oleh Bupati Faida. Hingga kemudian, DPRD Jember sepakat melakukan hak melakukan penyelidikan atau hak angket.
Profil
Perempuan kelahiran 19 September 1968 ini kemudian meneruskan pendidikan pascasarjana Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar Magister Manajemen Rumah Sakit pada 1998. Dia menikah dengan Abdul Rochim yang berprofesi sebagai dokter gigi dan staf pengajar di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jember.
Sesuai dengan latar belakang pendidikannya, Faida mengawali karier dengan menjadi staf bidang pelayanan medis di RS Al-Huda Banyuwangi, milik ayahnya. Selain di RS Al-Huda, dia sempat menjadi Kepala Puskesmas Tulungrejo.
Faida kemudian kembali ke RS Al-Huda sebagai direktur medis pada 2009 hingga akhirnya menjadi CEO RS Al-Huda hingga saat ini.
Karir politiknya dimulai ketika dia maju dalam pemilihan Bupati Jember pada 2016. Faida berpasangan dengan Abdul Muquit Arief, pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah, Jember.
Keduanya memperoleh 53 persen suara dan unggul dalam pemilihan. Meski hasil pemilihan sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh lawannya, pasangan Faida-Muquit akhirnya dilantik sebagai bupati dan wakil bupati pada 17 Februari 2016.
Faida tercatat sebagai bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember. Kini, politikus Partai NasDem ini terancam tak lagi menjadi orang nomor satu Jember, meski masa jabatannya akan berakhir pada 2021.
Advertisement