6 Poin Beratkan Tuntutan Sambo
Jaksa Penuntut Umum atau JPU membeberkan poin yang memberatkan tuntutannya Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang kemarin, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023.
Berikut ini 6 Poin yang Memberatkan Sambo yang dibeberkan JPU
Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu, dia layak dihukum setimpal atas perbuatannya
Perbuatan Sambo mencoreng nama baik institusi Polri dan menyebabkan Polri kehilangan kepercayaan publik akibat perbuatannya membunuh Brigadir Yosua
Perbuatan Ferdy Sambo tidak patut dilakukan aparat penegak hukum. Terlebih, Sambo merupakan seorang pejabat tinggi Polri.
Perbuatan Sambo yang menutup-nutupi latar belakang kematian Brigadir Yosua, menurut jaksa, menimbulkan kegaduhan di masyarakat
Sambo mengajak aparat kepolisian lain dalam perbuatannya tersebut. Sehingga, beberapa petugas polisi lainnya juga terkena imbas dari pembunuhan Brigadir Yosua.
Penjelasan Ferdy Sambo selama persidangan berbelit-belit dan sempat tidak mengakui perbuatannya