6 Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo Dipenjara 3 Hari
Karena tidak bisa membayar denda RP150 ribu ketika terkena razia protokol kesehatan, sejumlah warga Sidoarjo, Jawa Timur, terpaksa menjalani hukuman penjara 3 hari.
Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, para pelanggar protokol kesehatan itu lebih dulu menjalani sidang yang dijalankan petugas Pengadilan Negeri Sidoarjo di lokasi razia.
Dalam sidang itu warga yang tidak memakai masker divonis didenda sesuai aturan yang berlaku, yaitu Rp150 ribu. Hanya saja sebagian warga tidak sanggup membayarnya sehingga terpaksa dimasukkan ke dalam sel.
Tercatat ada 6 orang pelanggar yang masuk sel sesuai Keputusan hakim. Mereka adalah warga pendatang di Sidoarjo yang belum memiliki penghasilan selama tinggal di kota tersebut. "Enggak apa-apa ditahan," ujar seorang pelanggar, Faizal.
Satu lagi yang diputus penjara 3 hari yaitu Aris. Ia tidak punya uang untuk membayar denda, bahkan ia sedang kesusahan sehingga kelaparan. "Berat pak, ini saja saya disuruh beli makan tadi, lapar," katanya.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidoarjo menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai eksekutor dalam putusan itu, terkait lokasi penanganan warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
"Ini eksekutornya dari kejaksaan. Nah, dari Kejaksaan, tergantung apakah dititipkan ke polres atau langsung dikirim ke lapas," ujar Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Sabtu 19 September 2020 malam.