6 Negara Mitigasi Omicron, RI pun Lakukan Pembatasan Turis Asing
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, Indonesia telah melakukan langkah antisipasi mencegah masuknya varian Omicron agar tidak menyebar lebih luas di tanah air. Dan ini sebagaimana yang telah dilakukan negara-negara lain mengantisipasi varian Omicron.
"Keberhasilan Indonesia akan berpengaruh terhadap penanganan pandemi COVID-19 tingkat global," tuturnya.
Memang, beberapa negara di dunia saat ini telah mengkonfirmasi ditemukan Varian Omicron. Seperti Italia, Jerman, Belanda, Inggris, Australia, Kanada, dan Israel. Bahkan, saat ini Jepang, Hong Kong, Korea Selatan, Singapura dan Malaysia yang merupakan negara tetangga Indonesia juga telah mengkonfirmasi kasus varian Omicron.
Saat ini, menurut Wiku, Indonesia memberlakukan kebijakan karantina internasional 10 hari dengan pengujian pada hari ke-1 dan ke-9, serta pembatasan sementara terhadap wisatawan internasional yang tinggal atau memiliki riwayat singgah di negara-negara Afrika bagian selatan. Pembatasan masuk ke negara ini juga terus dipantau.
Pembatasan Tak Sama dengan Melarang
"Penting untuk diingat bahwa pembatasan sementara masuknya wisatawan internasional tidak sama dengan melarang masuknya warga negara dengan kewarganegaraan resmi," Wiku dalam International Media Briefing di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden Rabu 8 Desember 2021.
Pembatasan sementara ini dikenakan pada wisatawan internasional dari negara mana pun. Baik kepada yang tinggal, atau memiliki riwayat transit di negara-negara yang dikenakan daftar pembatasan.
Untuk itu upaya antisipasi seperti penerapan protokol kesehatan yang ketat juga akan terus dilakukan. Terutama karena Indonesia akan segera memasuki periode Nataru dimana peningkatan aktivitas masyarakat berpeluang meningkatkan potensi penularan.
Penyesuaian aktivitas masyarakat dalam negeri menjelang periode Natal dan Tahun Baru merupakan bagian dari strategi mitigasi COVID-19. Sekaligus upaya untuk mencegah mutasi akibat tingginya angka penularan.
Karena itu, belajar dari pelajaran masa lalu, Indonesia percaya bahwa tidak ada solusi selain bekerjasama sebagai masyarakat global untuk mencegah tragedi lain terjadi. Setiap pemerintah harus bekerja dalam solidaritas dan berkolaborasi untuk mencegah penyebaran Omicron.
"Kami percaya keberhasilan Indonesia dalam menurunkan kasus nasional akan berdampak besar pada perkembangan kasus di tingkat global," ujar Wiku.
Berikut 6 negara di dunia yang melakukan mitigasi terkait varian Omicron, antara lain:
1. Jepang
Menutup perbatasannya untuk semua warga negara asing, dan memberlakukan kebijakan karantina yang ketat bagi warga negara Jepang yang berasal dari negara-negara yang masuk dalam daftar merah Jepang. Selain itu, close contact tracing kasus Omicron dan evaluasi reagen PCR yang digunakan juga dilakukan oleh Jepang.
2. Hong Kong
Memberlakukan karantina terpusat 21 hari wajib, dan karantina mandiri 7 hari sesudahnya. Pengujian harus dilakukan 6 kali selama masa karantina, dan pada hari ke 26 pengujian harus dilakukan di balai pengujian masyarakat.
3. Korea Selatan
Memberlakukan karantina 10 hari wajib, dan pengujian setelah 14 hari kedatangan. Selain itu, Korea Selatan juga untuk sementara menghapus beberapa pengecualian karantina, artinya bahwa prosedur karantina wajib bagi semua wisatawan asing.
4. Singapura
Memberlakukan testing wajib pada saat kedatangan, dan kepada suspek serta kasus konfirmasi Omicron diharuskan karantina terpusat selama 10 hari.
5. Australia
Memberlakukan karantina 14 hari bagi warganya yang baru saja kembali dari 9 negara di Afrika, dan sedang meninjau kebijakan kedatangan untuk pekerja imigran dan pelajar internasional.
6.Malaysia
Memberlakukan karantina terpusat 14 hari wajib terlepas dari status vaksinasi, dan melarang karantina mandiri. Malaysia juga memberlakukan kebijakan PCR pada hari ke-3 kedatangan dan hari ke-10 karantina.