6 Kontroversi dr Lois, Bukan Dokter hingga Diduga Gangguan Jiwa
Nama dr Lois viral. Ia tak percaya Covid-19. Selain itu, lewat akun Instagram @dr_lois7, ia juga aktif menyampaikan narasi yang di antaranya menyatakan Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular. Kini, dr Lois telah ditangkap Bareskrim Polri, tetapi ia dipulangkan kembali.
Sosok dr Lois pun terungkap. Ia merupakan lulusan Fakultas Kedokteran UKI lulusan 1996. Tapi, teman-teman seangkatan dokter Lois pun merasa malu dengan ujaran dan pernyataan viral dr Lois tersebut.
6 fakta kontroversi dr Lois berikut ini:
- Bukan Dokter
Perempuan bernama lengkap Lois Owien ini diketahui tidak berstatus dokter. Surat Tanda Registrasi (STR) diketahui sudah tidak aktif sejak 2017.
- Tidak Diketahui Domisilinya
Sosok dr Lois sebenarnya sudah lama berkicau di Twitter dan media sosial lain seperti instagram. Namun didiamkan oleh IDI dan dokter-dokter lain yang masih aktif sebab dikira fake account saja.
Sebab mereka tidak ada informasi alamat, lokasi tempat tinggal atau domisilinya yang sebenarnya sekaligus juga tidak pernah praktik dan tidak menangani pasien Covid-19. Dia juga tidak ada dalam daftar relawan pandemi. Oleh karena itu, IDI tidak begitu berfokus padanya namun fokus menangani masalah Covid-19.
Akan tetapi, ketika sudah jadi viral melalui Youtube, maka pernyataan kontroversial dr Lois menjadi sebuah perhatian khusus. PD IDI dan Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) akhirnya mengundang dr. Lois untuk hadir ke Kantor PB IDI pusat untuk mengklarifikasi pernyataannya secara ilmiah.
- IDI sempat Panggil dr Lois
dr Lois sebenarnya sudah dipanggil oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk diperiksa terkait pernyataan kontroversial yang ia lontarkan. Namun, dr Lois sudah lebih dulu diamankan oleh kepolisian. Ketua IDI, Daeng M Faqih menyerahkan sepenuhnya proses hukum dr Lois kepada pihak kepolisian.
"Kalau masalah proses hukum kami menyerahkan sepenuhnya ke yang berwenang penegak hukum," kata Daeng.
- dr Lois Dipulangkan Bareskrim
Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat dr Lois karena pernyataannya soal sangkal Covid-19. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois. Pertimbangannya, jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, dr Lois tidak akan melarikan diri.
- Pasal Berlapis yang Menjerat dr Lois
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut, dr Lois dijerat dengan pasal berlapis. Jeratan pasal itu membuat dr Lois terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Terindikasi Gangguan Jiwa
Seorang dokter bernama Mila Anasanti melalui cuitannya di akun Twitternya, @anasanti_mila mengungkapkan merasa aneh mengapa mereka percaya pada dr Lois yang STR-nya saja expired.
“Informasi terbaru, ternyata menurut kakak kelasnya dr Lois Owien terindikasi gangguan jiwa,” demikian tulisnya.
Menurut dr Mila Anasanti, sekalipun dalam posisi netral, pernyataan-pernyataan dr Lois ada kelainan. “Lois ini kalau kita netral pun bisa melihat dari status-statusnya kalau yang bersangkutan ada kelainan. Dari yang mengaku punya kuasa penuh, rapat dengan para pemegang kebijakan luar negeri, bicara dengan Trump, mengaku paling jenius sedunia mengalahkan Einstein, dll. STR nya juga sudah expired, sejak 2017, jauh sebelum pandemi Covid-19,” ungkap dr Mila Anasanti.