6 Juta Tanah Wakaf PBNU Disertifikatkan, Ini Problemnya
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera melakukan sertifikat tanah, terkait penyelesaian 6 juta bidang lahan. Hal itu mendapat dukungan penuh Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah melakukan menandatangani nota kesepahaman antara kedua belah pihak.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menjelaskan, 6 juta bidang tersebut ada didalam wilayah PBNU.
“Ada keterlambatan untuk mengurus status tanah yang ada di PBNU. Kita ingin menyelesaikan itu sebisa mungkin, dan berterimakasih kepada Menteri ATR/BPN atas kesediaannya telah membantu PBNU,” ujarya, dikutip Rabu 10 Agustus 2022.
Menurut Gus Yahya, panggilan akrab Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang, apabila bisa terselesaikan akan sangat bermanfaat.
“Akan menjadi pusat perekonomian bagi PBNU dan ada 6 juta bidang aset tanah yang sudah jelas status hukumnya akan menjadi ekonomi capital signifikan bagi PBNU. Kita harapkan ini segera bisa terselesaikan,” kata Yahya.
Nota Kesepahaman PBNU-Kementerian ATR/BPN
Sementara itu, dalam keterangannya, Hadi Tjahjanto mengatakan tujuan dari nota kesepahaman ini untuk membantu menyelesaikan bidang tanah yang dimiliki oleh PBNU sampai jadi sertifikat. Jumlah tanah tersebut berasal dari tradisi wakaf dan hibah yang dilakukan oleh anggota NU untuk keperluan umum, agama, pendidikan, kemasyarakatan dan lainnya.
“Jumlahnya juga cukup banyak sekitar 6 juta bidang tanah masih harus diselesaikan. Namun adanya kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dan PBNU. Saya yakin permasalahan tanah ini khususnya untuk menyertifikatkan agar bisa terlaksana dengan baik,” kata Hadi kepada wartawan di Kantor PBNU, di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Hadi Tjahjanto menyampaikan perintah dari Presiden Joko Widodo adalah melaksanakan percepatan akselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 126 juta bidang.
“Saat ini sudah menyelesaikan 80 juta bidang dan kurang sekitar 46 juta bidang. Saya berharap dengan bantuan dari PBNU akan segera teralisasi target kita 126 juta bidang tersebut,” tambah dia.
Hadi menyebut, pihak Kementerian ATR akan berusaha melihat status tanahnya apakah di dalam PTSL itu ada K2, K3, dan mudahan ini adalah K4 yang sudah terdata dan tinggal mengecek di lapangan.
Untuk itu, kata Hadi bisa menemukan data fisiknya dan di dukung dengan data yuridisnya agar bisa dikeluarkan sertifikatnya.
Dia berharap tidak ada tanah yang sudah di duduki yang tidak berhak. Semoga saja tanah tersebut punya keluarga besar PBNU yang belum tersertifikatkan itu akan mudah.
“Karena data fisik dan yuridisnya ada, maka kita akan segera perintahkan kepada Kanwil dan Kantah untuk segera menyelesaikan,” tuturnya.
Advertisement