6 Instruksi Presiden soal Kampanye Semua Wajib Pakai Masker
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan informasi terbaru penanganan wabah virus corona (Covid-19). Ia mengimbau masyarakat menggunakan masker jika hendak keluar rumah demi mencegah virus corona.
Instruksi tersebut disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 6 April 2020.
Jokowi menyampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kini menganjurkan semua warga memakai masker jika harus keluar dari rumah.
Berikut poin-poin instruksi Jokowi soal kampanye semua wajib pakai masker:
1. Wajib pakai masker
Jokowi meminta masker untuk warga disiapkan. Awalnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan penggunaan masker hanya untuk mereka yang sakit. Kini, semua orang harus memakai masker untuk pencegahan penularan virus corona.
2. Percepat tes virus corona di laboratorium
Pemeriksaan virus Covid-19 di laboratorium dipercepat harapannya masyarakat yang terinfeksi corona akan bisa segera terdeteksi. Selain untuk orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), dokter dan keluarganya juga termasuk.
3. Rapid Tes dan PCR
Selain pemeriksaan laboratorium, Jokowi juga meminta agar tes polymerase chain reaction (PCR) dipercepat. Pelaksanaan rapid test juga harus diprioritaskan bagi orang-orang berisiko tinggi.
4. Distribusi APD diawasi
Jokowi juga meminta Gugus Tugas Covid-19 untuk mempercepat pengadaan distribusi alat kesehatan di rumah sakit. Ia meminta distribusi APD di daerah untuk lebih diawasi.
5. Bebaskan napi tipidum, bukan koruptor
Narapidana tindak pidana umum (tipidum) dipercepat kebebasannya untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas.
Jokowi berkaca dari negara-negara lain yang membebaskan napi untuk mencegah penyebaran virus corona. Seperti di Iran dan Brasil yang membebaskan puluhan ribu napi.
Sedangkan untuk napi kasus korupsi, Jokowi tidak pernah membicarakannya dalam rapat.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tegasnya.
6. Kasus tertinggi corona di 10 negara
Wabah corona tidak hanya menerpa Indonesia, melainkan di 2.017 negara. Dan, kasus tertinggi ada di 10 negara antara lain Amerika Serikat, Italia, dan Swiss.
"Misalnya di Amerika Serikat sekarang sudah 305 ribu, Italia 119 ribu, Spanyol 117 ribu, Jerman 85 ribu, RRT 82 ribu, Prancis 63 ribu, Iran 53 ribu, Inggris 38 ribu, Turki 20 ribu, Swiss 19 ribu," ujar Jokowi.