6 Harta yang harus Dilaporkan di SPT Pajak
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 31 Maret 2021. Bagi Anda yang akan melapor SPT diimbau untuk mengisi harta dengan benar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta.
Seluruh jenis harta dan tanpa ada batas minimal harga harus dilaporkan. "Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga," kata Neilmaldrin.
Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada enam jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Berikut ini daftarnya dalam infografis:
Advertisement