6 Fakta Telemedicine, Layanan Konsultasi Virtual Pasien Covid-19
Kementerian kesehatan (Kemenkes) menggandeng 11 platform start up layanan Telemedicine di Indonesia. Tujuannya ialah memberikan layanan konsultasi kesehatan virtual bagi pasien Covid-19. Terutama bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Berikut ini 6 fakta Telemedicine, dikutip Ngopibareng.id dari berbagai sumber:
Banyak Fitur
Layanan yang disediakan Telemedicine beragam. Salah satunya konsultasi virtual bagi pasien Covid-19. Selain itu menyediakan dan mengirim paket obat untuk pasien gejala ringan. Fasilitas yang tersedia ini tidak ditarif alias gratis. Sementara, selain mengunduh aplikasi Telemedicine ini pasien juga akan diminta menunjukkan hasil terpapar covid melalui swab PCR.
Terintegrasi dengan 742 Laboratorium PCR
Yang menarik, pada layanan Telemedicine sudah terintegrasi dengan 742 laboratorium PCR di seluruh Indonesia. Sehingga pasien bisa dengan mudah melakukan pemeriksaan. Layanan Telemedicine sendiri diuji coba pertama kali di DKI Jakarta dengan menggandeng Dinas Kesehatan DKI pada Selasa, 6 Juli 2021.
Pasien Dikategorikan Dua Tipe
Berdasarkan panduan yang ada, pengguna Telemedicine akan mendapat vitamin seperti multivitamin, obat antibiotika, parasetamol dan antivirus. Untuk pemberian obat dan vitamin ini, pasien akan dibagi dalam dua kategori, yaitu orang tanpa gejala (OTG), dan bergejala ringan. Pasalnya, bagi pasien bergejala sedang dan berat harus dirawat di rumah sakit.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya. Dia mengimbau kategori pasien covid-19 yang perlu melakukan isoman. Di antaranya tidak sesak napas, saturasi oksigen di atas 95 persen, serta tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta).
Sementara, paket untuk pasien OTG berisi vitamin atau suplemen. Seperti vitamin C, vitamin B, vitamin D, Vitamin E, dan Zink. Sedangkan bagi pasien bergejala ringan memperoleh Multivitamin, Azitfromisin 500 mg, Oseltramivir 75 mg, dan Paracetamol Tab 50 mg.
Diharapkan Mengurangi BOR
Layanan Telemedicine adalah skrining awal pasien oleh pihak rumah sakit. Sehingga rumah sakit mengetahui kondisi pasien covid-19 dan mampu mengklasifikannya. Di sisi lain, dengan adanya layanan Telemedicine diharapkan mampu mengurangi bed occupancy ratio (BOR). Sehingga tidak semua pasien covid-19 harus dirawat di rumah sakit. Bagi yang OTG dan bergejala ringan bisa konsultasi secara daring. Setelah berkonsultasi pasien akan menerima obat.
Sejarah Telemedicine
Telemedicine sebenarnya bukanlah hal baru. Layanan ini Sudah ditemukan sejak abad ke-19. Telemedicine di berbagai negara memiliki sebutan yang bermacam-macam. Seperti telehealth, m-health, e-health, hingga digital medicine.
Telemedicine Diatur dalam Permenkes
Penggunaan Telemedicine di Indonesia telah diatur dalam regulasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 20 Tahun 2019. Peraturan ini diteken pada 30 Juli 2019. Di dalamnya terdapat 22 pasal.
11 Link Platform Telemedicine
1. Alodokter, https://bit.ly/alodokter-isoman
2. GetWell, https://play.google.com/store/apps/details?id=id.paquesid.getwell
3. Good Doctor, https://gooddoctor.onelink.me/Cmiw/efeba7ae
GrabHealth, https://grab.onelink.me/2695613898/fe73b8c5
5. Halodoc, Bit.ly/isoman_halodoc
6. KlikDokter, https://bit.ly/kd-kemenkes-isoman
7. KlinikGo, https://klinikgo.com/isoman
8. Link Sehat https://link.linksehat.com/mRMf
9. Milvik Dokter, https://milvik.id/about-us/
10. ProSehat, https://prosehat.com/wa
YesDok, https://bit.ly/ISOMAN-YesDok
Hotline
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (Kmp/CNN/Bis)