6 Fakta Prostitusi Selebgram TE dan DJ Brasil Tarif Rp25 Juta
Seorang selebgram perempuan ditangkap oleh Subdit IV Reknata Dit Reskrimum Kepolisian (Polda) Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan kasus prostitusi online. Dalam penangkapan tersebut Polda Jateng mengamankan selebgram TE dan disc jockey (DJ) perempuan asal Brasil berinisial FBD dan seorang muncikari asal Bekasi, Jawa Barat.
Terungkapnya praktik prostitusi online tersebut lantas mengundang tanya, siapa selebgram TE? Sejak diberitakan terkait penangkapan oleh Polda Jateng, intensitas selebgram 26 tahun itu banyak dicari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani menyebut, selebgram TE merupakan selebgram yang cukup terkenal. Namun, pihaknya tidak akan mengungkapkan identitas dari selebgran TE tersebut.
Berikut ini 6 fakta prostitusi selebgram TE dan DJ perempuan asal Brasil bertarif Rp25 juta:
1. Tersangka prostitusi online tersebut diamankan polisi di sebuah hotel kawasan Semarang, pada 15 Desember 2021 lalu. "Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," ungkap Kombes Pol Djuhandani, pada Senin 20 Desember 2021.
2. Selebgram TE ditangkap bersama DJ FBD setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi di salah satu hotel di Kota Semarang. Warga negara Brazil yang ditawarkan menjadi pekerja seks itu diketahui DJ yang kerap manggung di sejumlah diskotek di Bali.
3. Selain selebgram TE dan DJ FBD, polisi juga mengamankan muncikari berinisial JB, 43 tahun, di sekitar lokasi yang sama.
"Selebgram maupun WNA ini posisinya korban. Diiming-imingi dengan tarif yang ditentukan. Tersangka mendapatkan bagian hasil penawaran. Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut," jelas Kombes Pol Djuhandani.
4. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, diketahuilah besaran tarif atau bayaran untuk selebgram TE Rp25 juta untuk sekali kencan. sebelum penangkapan, muncikari JB telah memperoleh pembayaran uang muka alias depe sebesar Rp20 juta, pada 10 Desember 2021.
"Muncikari dapat bagian Rp13 juta," jelas Kombes Pol Djuhandani.
5. Sejumlah barang bukti yang turut diamankan, yaitu bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun bekas dipakai.
6. Atas perbuatannya muncikari prostitusi selebgram TE ini dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.