6 Fakta Perawat di Jombang Setubuhi Siswi SMK hingga Keguguran
Publik dihebohkan dengan kabar pencabulan yang dilakukan seorang oknum perawat di Jombang pada Sabtu, 5 Juni 2021. Oknum tersebut menyetubuhi seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga hamil dan keguguran. Melansir berbagai sumber, berikut enam faktanya.
Diiming-iming Dinikahi
Oknum perawat tersebut bernama asli Doni Deadi Subaktiar (31 tahun). Sehari-hari Doni bekerja sebagai perawat berstatus honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Agar korban yang berinisial AZ mau melakukan hubungan suami istri dengan Doni, Doni membujuknya dengan berkata jika AZ akan segera dia nikahi.
Kenal Baik dengan Ibu Korban
Doni yang bekerja sebagai perawat memiliki pekerjaan sampingan sebagai pemain melody. Doni mengenal baik ibu korban yang bekerja sebagai penyanyi. Korban sendiri duduk di bangku kelas dua SMK dan berusia 17 tahun. Dia sudah menjalin hubungan dengan Doni selama dua tahun.
Disetubuhi Enam Kali
Selama berkencan dengan AZ Doni melakukan hubungan badan selama enam kali. Mirisnya perbuatan tidak pantas itu dilakukannya di rumah korban. Sebab, setiap harinya di rumah tersebut sepi. Keluarga korban mengaku tidak curiga sedikit pun kepada Doni lantaran sudah mengenalnya.
Digugurkan dengan Obat Penggugur Dibeli Secara Online
Saat janin yang dikandung AZ berusia dua bulan, Doni dengan sengaja membeli obat penggugur kandungan. Obat tersebut dia beli secara online pada akhir tahun 2020. Agar AZ tidak curiga, Doni berdalih obat yang dia beli untuknya berfungsi untuk melancarkan haid.
Sementara, saat ditanya alasan menggugurkan. Doni mengaku melakukan hal tersebut sebab tidak ingin memiliki momongan terlebih dahulu.
Keluarga Tak Terima
Ketika AZ menyadari dirinya keguguran, dia menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada kedua orang tuanya. Karena Doni tak kunjung menikahi AZ, ayah AZ melaporkan Doni ke pihak berwajib setempat. Saat ini Doni sudah diamankan pihak berwenang.
Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Doni dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Doni diancam hukuman maksimal selama 15 tahun.