6 Fakta Licinnya Si Kembar Rihana dan Rihani Buronan Polisi
Si kembar Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan iPhone senilai Rp35 miliar. Polisi mengungkap licinnya Rihana dan Rihani karena mendapatkan 'bocoran' bahwa mereka akan ditangkap polisi.
Kasus ini berawal dari pengakuan sejumlah masyarakat sebagai korban penipuan Pre-Order (PO) iPhone dilakukan Rihana dan Rihani. Kasus si kembar ini terbongkar setelah viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Twitter @mazzini_gsp, pada Juni lalu.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu 4 Juni 2023.
Lantas seperti apa kronologi kasus yang menjerat Rihana dan Rihani saat ini? Simak ulasannya:
Rihani tercatat pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pegawai honorer di Biro Hukum. Namun, dia mengundurkan diri dari Kemendag, 1 Juli 2022.
Ia juga diketahui pernah tinggal di perumahan elit, Greenwoods Townhouses, Ciputat, Tangerang, Banten. Diketahui, harga jual rumah di Greenwoods Townhouses sekitar Rp 2-3 miliar.
Selama menjadi buronan, si kembar Rihana dan Rihani, kerap pindah-pindah apartemen lewat aplikasi Airbnb. Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengamankan mereka di apartemen M Town Residence Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa 4 Juli 2023 pagi.
Saat penangkapan berlangsung Rihana dan Rihani tidak panik. Mereka masih sempat berdialog dengan tenang oleh petugas yang menggerebeknya.
"Saya tertawa aja siapa yang bilang saya di Bali," ceplos si kembar.
Momen tenangnya dua tersangka ini juga terlihat saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, ketika mereka resmi memakai kaos orange tahanan dan ditampilkan ke hadapan awak media.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi mengungkap bahwa penangkapan Rihana dan Rihani nyaris gagal. "Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan sudah ada yang beritahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," jelasnya dalam konferensi pers.
Kepolisian tidak dapat membawa polisi wanita (Polwan) saat hendak meringkus Rihana dan Rihani. Apabila tidak segera melakukan penangkapan, kemungkinan besar Rihana dan Rihani akan kabur lagi.
"Penyidik melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah diskresi. Atau azaznya adalah azaz keperluan dan azaz tujuan. Penangkapan didampingi sekuriti apartemen maupun keluarga tersangka," bebernya.
Polisi juga tidak melakukan penggeledahan badan, tanpa diborgol, dan langsung membawa kedua tersangka ke dalam mobil dalam posisi yang terpisah.
"Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan suatu keistimewaan bukan, nanti justru kita borgol terjadinya kok 'wah ini polisinya kok lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan' salah lagi kita, ini harus dipahami," ujar Hengky.
Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 terkait tindak pidana penipuan.
"Untuk konstruksi pasalnya sebagaimana yang kita jelaskan tadi, ini yang pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut ya. Jadi hukumnya ditambah ⅓ lagi ini, jadi perbuatan berlanjut," kata Hengky.
Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal ITE terhadap mereka. Hal ini karena melakukan penawaran terhadap para korban melalui media sosial. Nantinya Rihana dan Rihani akan terancam kurungan penjara selama enam tahun lamanya.
Advertisement