6 Fakta Kelompok Anarko
Di tengah pandemi corona atau Covid-19, kelompok Anarko berencana bakal melakukan aksi pada 18 April 2020.
Sebelumnya, kelompok Anarko yang kerap menebar teror dan vandalisme ini melakukan aksi perdananya di Kota Tangerang, Banten pada Kamis, 9 April 2020 lalu.
Kelompok ini juga pernah 'menyusup' di aksi buruh pada 1 Mei 2019 silam.
"18 April 2020 mereka mengajak melakukan pembakaran dan penjarahan. Ini sudah mereka rencanakan dan sangat membahayakan, mau membuat suasana tidak kondusif. Kami syukuri, kelompok ini bisa cepat ditangkap. Jadi rencana mereka terungkap dan bisa dicegah," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Berikut fakta-fakta kelompok Anarko yang diamankan aparat kepolisian karena berencana membuat kerusuhan di tengah pandemi corona:
1. Buat Aksi Besar-besaran
Aksi vandalisme yang akan dilakukan Anarko digelar di sejumlah kota besar di Pulau Kalimantan dan Jawa. Aksi tersebut bertujuan untuk menimbulkan keresahan dan keonaran dalam situasi pandemi Covid-19.
2. Vandalisme
Mereka telah melancarkan aksi di 4 titik di wilayah Tangerang Kota dengan menyemprotkan tulisan dengan maksud memprovokasi siapa pun yang melihatnya.
"Ada 4 lokasi, pertama di Pasar Anyar, kedua Kantor BCA Jalan Kisamaun, tiga di trotoar dan dinding Jalan Kali Pasir, empat Bank BRI Imam Bonjol," jelas Nana Sudjana.
Aksi vandalisme mereka berisikan tulisan antara lain 'Kill the rich', 'Mati konyol atau melawan', dan 'Krisis, saatnya membakar'.
3. Menyusup di Aksi Lain atau Demonstrasi
Kelompok Anarko pernah menyusup dalam aksi demonstrasi untuk membuat kerusuhan. Namun, polisi belum bisa menindak mereka karena kurangnya bukti.
"Memang mereka juga berusaha menyusup di kelompok yang sedang aksi untuk memprovokasi. Berkali-kali diketahui menyusup, tapi kami tidak cukup bukti untuk menangkap mereka," kata Nana Sudjana.
4. Kronologi Penangkapan
Aparat polisi telah menangkap lima pelaku yang melakukan aksi vandalisme di Kota Tangerang. Mereka berinisial MRR, 21 tahun; AAM, 18 tahun; RIAP, 18 tahun; RJ, 19 tahun; dan MRH alias Rizky.
Penangkapan itu lebih dulu dilakukan terhadap tiga orang pelaku MRR, AAM dan RIAP. Dari ketiga orang itu, akhirnya polisi menangkap dua orang yakni MRH di Solear, Kabupaten Tangerang dan RJ di Bekasi Timur.
5. Barang Bukti Disita
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua pilox, dua lembar kertas bertuliskan Sudah Krisis Saatnya Membakar, tiga KTP atas nama tersangka, STNK, dompet, dan uang Rp2,9 juta.
Kemudian ada pula buku harian warna merah, dua handphone, satu laptop bertuliskan Bukan Milik Negara, kertas bertuliskan Arti Fasis, belati gagang kayu dan golok berikut sarungnya hingga beberapa buku.
6. Jerat Hukum
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.