6 Fakta Guru TK di Malang Diteror Debt Collector Utang Rp35 Juta
Seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Mawar (bukan nama sebenarnya) terjerat utang kepada 24 jasa pinjaman online.
Dari 24 pinjaman online tersebut utang Mawar mencapai Rp35 juta. Karena tak bisa segera melunasi ia mendapatkan teror dari debt colector.
Pinjam Uang untuk Biaya Kuliah
Utang Mawar sebesar Rp35 juta kepada sejumlah fintech tersebut untuk membiayai kuliah strata satu 1 (S1) di sebuah kampus swasta di Kota Malang. Mawar ingin berkuliah lagi karena institusi tempat ia mengajar mensyaratkan guru minimal berpendidikan S1. Sedangkan pendidikan terakhir Mawar baru diploma.
"Saya itu kerja di salah satu lembaga pendidikan swasta itu sudah 12 tahun. Pada tahun lalu itu dituntut guru harus S1 dan saya masih D2," ujarnya.
Mendapatkan Teror dari Debt Collector
Mawar tak segera melunasi utangnya ke sejumlah perusahaan pinjaman online tersebut karena bunga angsurannya yang tinggi. Bahkan, bunga pinjaman tersebut mencapai 100 persen.
Karena tak bisa segera melunasi tagihan pinjaman tersebut, Mawar mendapatkan teror dari debt collector berupa nada ancaman yang masuk melalui ponsel pribadinya.
"Saya juga disuruh jual diri. Tapi saya ya bagaimana lagi saya juga belum ada (uang untuk melunasi)," katanya.
Dipecat dari Tempat Mengajar
Permasalahan yang dihadapi oleh Mawar lalu diceritakan kepada tempatnya mengajar. Namun, setelah menceritakan kasusnya justru Mawar diberhentikan dari tempatnya bekerja.
"Saya disuruh jujur juga ke lembaga saya, tapi setelah saya beri tahu ke teman kerja. Besoknya saya dipecat," ujarnya.
OJK Malang Tindak Tegas Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengatakan jasa keuangan tidak boleh melakukan penagihan menggunakan debt collector. Apalagi ujarnya, penagihan disertai kata-kata yang bernada ancaman.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan pinjaman. Diusahakan Fintech tersebut legal yang bisa dicek melalui website resmi OJK.
"Apabila debt collector terus menghubungi beserta adanya ancaman atau tindak kekerasan lainnya, maka masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal tersebut dapat menghubungi polisi," katanya.
Kuasa Hukum Laporkan Fintech Ilegal
Kuasa Hukum korban, Slamet Yuono mengatakan, pihaknya terus berupaya melindungi kliennya yang mengalami kerugian akibat ulah fintech ilegal. Saat ini, ujar Slamet, pihaknya sudah menempuh langkah-langkah preventif untuk mengusut lembaga peminjaman online ilegal tersebut.
"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi. Itu kantor OJK pusat (Jakarta). Kami juga melayangkan ke presiden, DPR, Kepolisian dan AFPI," ujarnya.
Pemkot Malang Bantu Lunasi Utang
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berinisiatif untuk membantu sejumlah utang yang menjerat korban. Walikota Malang, Sutiaji mengatakan saat ini pihaknya masih menginventarisir jumlah tanggungan korban.
"Berkaitan dengan masalah tanggungannya, maka saya sudah panggil Baznas untuk menyelesaikan. Nanti akan kami investarisir dulu," katanya.
Advertisement