6 Fakta Guru Ngaji Sodomi Puluhan Santri di Sidoarjo
Lazimnya guru agama atau yang biasa disebut ustaz mendidik agama dengan baik, lain halnya dengan pria ini. Pria di Sidoarjo ini menggunakan embel-embel ustaznya untuk keuntungannya sendiri. Parahnya, dia menyalahgunakan posisi untuk melakukan sodomi terhadap anak didiknya. Melansir berbagai sumber, berikut enam faktanya.
Lakukan Sodomi karena Trauma Masa Kecil
AH (31 tahun) sehari-hari mengajarkan agama sebagai guru ngaji kepada para santrinya. Sayangnya AH melakukan sodomi kepada 25 santrinya karena memiliki masa lalu kelam. Ketika kecil, AH pernah menjadi korban sodomi. Bagi AH melakukan sodomi memberinya sebuah kepuasan tersendiri. Selain karena trauma, AH juga mengakui memiliki kelainan seks kepada anak-anak.
Kendati demikian, AH mengelabui orang lain dengan menjalani hidupnya sebagai pria normal. AH memiliki seorang istri dan dua orang anak. Satu laki-laki dan satu perempuan.
Santri di Bawah Umur dan Yatim Piatu
Korban AH rata-rata adalah santri laki-lakinya yang berusia 5 hingga 14 tahun. AH melakukan aksi bejatnya di rumah hafiz yang dia kelola berlokasi di Sidoarjo. Santri yang tinggal di sana adalah anak yatim piatu berjumlah 26 orang. Santri ini berasal dari Sidoarjo, Surabaya, Kalimantan, Bali, dan Sumatera.
Agar korbannya mau menuruti, AH mengancam korban akan dikeluarkan dari pondok. AH juga mendoktrin kelak korban akan bisa membahagiakan istrinya lantaran penisnya membesar setelah AH sodomi.
Terbongkar Saat Diketahui Donatur
Aksi AH terbongkar saat diketahui oleh salah satu donator. Donatur tersebut lantas melaporkan AH ke kantor polisi. Sebelumnya donatur itu curiga terhadap aktivitas yang dilakukan santri di luar jam santri. Selain itu ada beberapa kesaksian santri yang menceritakan peristiwa nahas itu ke donatur itu.
Dubur Korban Rusak
Sementara, dari kesaksian korban ada yang disodomi satu kali hingga tujuh kali. Setelah dilakukan visum, terdapat 10 korban dengan kondisi dubur rusak. Para korban saat ini dibina Dinas Sosial setempat untuk menghilangkan rasa trauma yang mereka alami.
Ketua RT Tak Percaya
Ketua RT setempat tidak menyangka saat mendengar kabar sodomi yang dilakukan AH. Selama ini warga membantu dengan memberi makan para anak yatim. AH sendiri merupakan orang baru. AH berasal dari Kota Bandung.
15 Tahun Penjara
Akibat aksinya itu AH dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun. AH dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014. AH sendiri melakukan sodomi sejak tahun 2016. Saat itu rumah hafiznya belum bebradan hukum. Tempat tersebut baru memiliki payung hukung pada tahun 2018.(Dtk/Inew/Indo)
Advertisement