6 Bulan Usai Rehab, Jamal Pemain Preman Pensiun Terciduk Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap artis Zulfikar alias Ikang Sulung, pemeran tokoh Jamal di sinetron Preman Pensiun. Penangkapan pria 39 tahun ini terkait penyalahgunaan narkoba.
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Jamal ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Cisaranten, Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan barang bukti alat isap sabu dan Jamal dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.
"Pada hari Kamis 27 Agustus 2020, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan kasus narkoba terhadap tersangka berinisial AA dan Z (Jamal)," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat 28 Agustus 2020, seperti dilansir Antara.
Ini bukanlah kali pertama polisi menangkap Jamal Preman Pensiun terkait narkoba. Sebelumnya, kata Ulung, pria tersebut pernah terjerat kasus serupa pada 2019 lalu. Saat itu, Jamal pun diputuskan mengikuti rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional, dan kasus hukumnya tak diteruskan.
Ulung mengatakan, Zulfikar telah selesai rehabilitasi pada Maret 2020 lalu. "Sekarang ini harusnya tidak melakukan lagi, karena dia sudah direhabilitasi, seharusnya kalau sudah direhab dia berupaya untuk tidak menggunakannya lagi," kata Ulung.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menerangkan penangkapan Jamal merupakan hasil penyelidikan dari tersangka berinsial AA, 27 tahun, yang juga ditangkap dengan sabu-sabu seberat 0,38 gram.
Setelah ditangkap, AA mengaku pernah menjual sabu-sabu itu ke tersangka lainnya, yakni Jamal, pada 23 Agustus 2020 seharga Rp 500.000. Selanjutnya, polisi bergerak untuk menangkap Jamal.
"Sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Z alias Jamal, dan ketika dilakukan tes urine hasilnya positif methamphetamine (sabu-sabu)," kata Irfan.
Atas penangkapan itu, Jamal dan AA dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Jamal sendiri mengaku dirinya tergoda menggunakan barang haram itu karena mengalami situasi yang cukup berat akibat pandemi Covid-19.
"Memang agak berat ketika baru keluar rehab, situasi sedang lockdown, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi," kata Jamal.
Jamal Preman Pensiun mengaku baru sekali kembali menggunakan barang haram itu.
Advertisement