6 Balai Diklat Kementerian PUPR Raih Akreditasi dari LAN
Sebanyak enam lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan sertifikat akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pemberian sertifikat akreditasi tersebut merupakan bukti bahwa penyelenggaraan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Kementerian PUPR berjalan secara efisien, efektif, dan berkualitas.
Keenam lembaga yang terakreditasi adalah Balai Diklat PUPR Wilayah I Medan dalam penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV predikat A, Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan predikat A, Balai Diklat PUPR Wilayah IV Bandung dalam penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dan Pelatihan Dasar CPNS dengan predikat B.
Kemudian Balai Diklat PUPR Wilayah V Yogyakarta dalam penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dan pada Latsar CPNS yang keduanya dengan predikat A, Balai Diklat PUPR Wilayah VI Surabaya dalam penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dan pada Latsar CPNS dengan predikat B, dan terakhir Balai Diklat PUPR Wilayah VIII Makassar dalam penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dengan predikat B.
Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR Lolly Martina Martief mengatakan dengan adanya akreditasi lembaga Diklat PUPR dari LAN menjadi tanggung jawab BPSDM agar seluruh lembaga Diklat PUPR terus dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan kediklatannya sehingga menghasilkan SDM yang berkompeten di bidangnya.
Lolly berharap melalui evaluasi berkelanjutan terhadap penyelenggaraan Diklat, nantinya terjadi peningkatan akreditasi seluruh balai penyelenggara Diklat. Setelah terakreditasi, kelima Balai Diklat tersebut berhak menyelenggarakan Diklat Latsar/Diklat Kepemimpinan selama durasi waktu sesuai perolehan akreditasi.
"Selain itu juga bisa memfasilitasi lembaga diklat lain yang belum terakreditasi dalam penyelenggaraan Diklat Latsar dan atau kepemimpinan, serta wajib menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Diklat kepada instansi pembina sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Lolly.
Kepala LAN Adi Suryanto meminta agar semua lembaga pelatihan secara terus menerus berinovasi dalam mengembangkan kompetensi. "Kita tidak boleh habiskan waktu dan biaya kita untuk latihan-latihan manajemen saja, tetapi kita minta terutama instansi teknis yang menjadi pembina jabatan-jabatan teknis, mengembangkan sedemikian rupa pelatihan-pelatihan teknis bagi ASN kita”, ujar Adi Suryanto.
Proses penilaian pada lembaga pelatihan Pemerintah tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan kualitas penyelenggaraan pelatihan yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap unsur-unsur pelatihan. Melalui proses tersebut, diharapkan dapat meningkatkan mutu, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan pada lembaga Pemerintah. Lembaga pelatihan yang telah terakreditasi selama tahun 2019 berjumlah 55 lembaga, yang terdiri dari 28 lembaga dari Kementerian, 6 lembaga dari Lembaga Pemerintahan non-Kementerian, dan 21 lembaga dari Pemerintah Daerah.
Advertisement