6 Alasan Pemerintah Larang Kegiatan FPI
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa pelarangan aktivitas atau kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan oleh enam alasan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Hal ini diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020.
Dalam konferensi pers soal pelarangan aktivitas FPI ini, Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
Berikut ini enam alasan pemerintah melarang kegiatan FPI:
1. Keberadaan UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksitanesi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal.
2. Isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.
3. FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdaftar FPI sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014. "Dan sampai sekarang FPI belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SK itu. Maka, secara de jure mulai 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," kata Eddy Hiariej.
4. Kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas.
5. ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana. "Disamping itu 206 org terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana," tambah Eddy Hiariej.
6. Pengurus dan anggota FPI kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat padahal itu tugas aparat. "Berdasar pertimbangan itu, perlu menetapkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian FPI mengingat pasal 28 c ayat (2), pasal 28 d UUD 1945," tandas Eddy Hiariej.