590 Bacaleg DPR Aceh Gugur
Bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Aceh ada sebanyak 1.781 muslim dan lima di antaranya non muslim. Sebanyak 1.776 bacaleg diwajibkan untuk mengikuti tes uji mampu baca Alquran. Aturan ini tak berlaku bagi lima bacaleg non-muslim.
Tes tersebut berpedoman pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.
Faktanya tak semua bacaleg muslim mengikuti aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Menurut Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri, ada 590 orang absen.
"Yang hadir saat uji baca Alquran dari tanggal 6 sampai 12 ada 1.186 orang. Yang tidak hadir ada 590 orang semuanya. Itu dari jumlah caleg seluruh partai," bebernya ke media dikutip dari ANTARA.
Sebanyak 590 bacaleg DPR Aceh tersebut dipastikan tidak akan mengikuti ke tahap selanjutnya menjadi calon legislatif di pemilu 2024 karena tidak menghadiri uji mampu baca Alquran.
"Dalam aturan tahapan pemilu di Aceh mereka dianggap gugur untuk jadi calon legislatif," tegas Syamsul Bahri, Selasa 13 Juni 2023.
KIP Aceh juga menyayangkan bagi bacaleg yang tidak hadir tes uji mampu baca Alquran tersebut. Padahal, sudah jauh-jauh hari diingatkan untuk mengikuti tahapan pemilu tersebut dan bisa melakukan tes lewat video call jika berhalangan hadir.
Namun demikian, bacaleg yang telah mengikuti tes baca Alquran juga tak otomatis lolos menjadi caleg. Sebab, lanjut Syamsul Bahri, ada beberapa bacaleg yang tak lolos.
"Nanti partai-partai yang bacalegnya gugur ini mereka akan menggantinya, baru kita lakukan lagi uji baca Alquran," tandasnya.