Setengah Juta Batang Rokok dan 3 Ribu Liter Minuman Keras Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi
Lebih dari setengah juta batang rokok ilegal dimusnahkan kantor Bea Cukai Banyuwangi. Selain hasil tembakau ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan ratusan ribu liter minuman keras ilegal. Barang-barang tersebut merupakan eks hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banyuwangi selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2024.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Jalan Raya Situbondo, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Rabu, 9 Oktober 2024. Pemusnahan di hadiri perwakilan dari Forum komunikasi Pimpinan Daerah Banyuwangi, yakni Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwnagi, Lanal Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi dan juga perwakilan KPKNL Jember.
“Ini hasil penindakan dari Januari sampai Agustus. Ini secara bertahap. Setiap penindakan ada jangka waktu, setelah ada persetujuan baru kita musnahkan, kalau tidak ada persetujuan tidak bisa kita musnahkan,” Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan pemusnahan, Bea Cukai akan mengajukan pemusnahan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau Kantor Pelayanan Kekayayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam pemusnahan ini juga dihadiri petugas KPKNL untuk menyaksikan dan dan mengawasi bersama supaya dimusnahkan sesuai dengan rencana pemusnahan.
Jumlah barang yang dimusnahkan masing-masing rokok ilegal sebanyak 575.884 batang dan minuman mengandung etil alcohol atau minuman keras ilegal sebanyak 3.155,3 liter. Nilai kedua barang yang dimusnahkan sebanyak Rp997.431.920. “Potensi kerugiaan negaranya, dari nilai cukainya Rp771.796.564,"
Dijelaskannya, Banyuwangi merupakan wilayah perlintasan baik jalur darat maupun jalur laut. Sehingga hasil penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Banyuwangi mayoritas berasal dari jalur pengiriman. Barang-barang tersebut, baik rokok ilegal pun minuman keras ilegal bukan produksi Banyuwangi. Tetapi dari luar Banyuwangi.
Untuk minuman keras ilegal menurutnya umumnya berasal dari Pulai Bali. Latif Helmi menyebut, Bea Cukai Banyuwangi pernah menemukan perahu kecil yang kedapatan membawa minimal keras ilegal dari Bali untuk dibawa ke Banyuwangi. Saat itu, minuman tersebut dikemas dengan jeriken.
Sedangkan barang hasil tembakau atau rokok ilegal umumnya berasal dari wilayah Jember dan wilayah barat Jawa Timur. Banyuwangi juga menjadi salah satu wilayah perlintasan dan distribusi roko ilegal ini. Karena di Banyuwangi pabrik rokok legal hanya sedikit dan jumlahnya tidak banyak.
“Pasarnya ada yang di Banyuwangi dan ada juga yang di luar Banyuwangi,” terangnya.
Untuk pelakunya, selama ini lebih banyak yang kedapatan saat penindakan adalah kurir atau pemilik kendaraan tranportasi. Menurutnya, ini menjadi kendala tersendiri. Karena kadang-kadang sopir tidak mengetahui barang yang dibawanya. “Ada satu yang sudah kita proses sudah P21, orangnya sudah masuk ke Pengadilan.Sekarang mungkin proses peradilan,” ujarnya.