57 WNI Terjebak di Kapal Grand Princess karena Corona
Kapal pesiar Grand Princess akhirnya berlabuh di Pelabuhan Oakland, California, Amerika Serikat, setelah menghabiskan beberapa hari di lepas pantai San Francisco. Hal tersebut lantaran 21 penumpang telah dikonfirmasi positif virus corona.
Dikutip dari The Guardian, Selasa 10 Maret 2020, kapal pesiar Grand Princess dimiliki oleh Princess Cruises, perusahaan yang sama yang mengoperasikan kapal pesiar Diamond Princess yang sempat dikarantina di Jepang karena wabah virus Corona. Lebih dari 700 orang di dalam Diamond Princess telah dinyatakan positif virus Corona, dengan 6 orang meninggal dunia.
Sementara itu, 3.500 orang terjebak di dalam kapal Grand Princess. Dari ribuan orang ini, di dalamnya termasuk 57 WNI yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK).
"Kami berkomunikasi dengan (KJRI) San Fransisco dan Los Angeles untuk kasus Grand Princess di mana di dalamnya ada 57 ABK kita," kata Menlu Retno Marsudi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 10 Maret 2020.
Retno mengatakan pihak Konsulat Jenderal RI di San Francisco sudah berkomunikasi dengan 57 ABK WNI yang terjebak. Pemerintah masih memonitor kasus ini.
"Konjen kami yang ada di San Fransisco juga sudah lakukan komunikasi dengan wakil dari ABK yang ada di kapal. Jadi kami monitor dan kami hanya ingin yakinkan bahwa kami semuanya care terhadap WNI di mana pun berada," ujar Retno.
Sementara itu, pihak kapal Grand Princess dan Gubernur California Gavin Newsom mengumumkan bahwa seorang penumpang pria berusia 71 tahun yang ikut pelayaran sebelumnya ke Meksiko, dengan kapal yang sama, baru saja dikonfirmasi meninggal dunia usai terinfeksi virus corona.
Hampir 1.000 penumpang yang merupakan penduduk California akan menuju ke pangkalan militer di negara bagian, sementara penduduk negara lain, termasuk 57 WNI ABK, akan menyelesaikan karantina wajib di Joint Base San Antonio Lackland di Texas atau pangkalan angkatan udara Dobbins di Georgia.