57 Pegawai KPK yang Dipecat Tanpa Uang Pensiun dan Pesangon
Nestapa 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipecat masih belum berakhir. Setelah dipecat dengan alasan yang tak jelas, kini mereka juga harus dipecat tanpa uang pesangon.
Salah satu pegawai KPK yang dipecat, Giri Supradiono yang mengabarkan hal tersebut. Dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai KPK, dalam ketetapan kedua disebutkan jika Pegawai sebagaimana yang dimaksud pada diktum ke satu diberikan tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas ketetapan kedua ini, Giri Supradiono menyebut SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan-akan mereka memberikan tunjangan. Padahal itu adalah tabungan para pegawai sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS.
"Sebanyak 57 pegawai KPK yang dipecat ini tanpa pesangon dan uang pensiun sama sekali. Buruh pabrik pun masih mendapat pesangon. Namun tidak untuk 57," cuit Giri di akun Twitternya.
57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mrk memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dlm bentuk tunjangan hari tua & BPJS.
— Giri Suprapdiono (@girisuprapdiono) September 20, 2021
Buruh pabrik pun msh dapat pesangon, tidak untuk 57! pic.twitter.com/uif89IK1KV
Advertisement