Ingin Bunga Tinggi, Sasaran Empuk Investasi Bodong
Polresta Banyuwangi mengungkap kasus investasi bodong. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial DFA. Dia adalah warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Perempuan ini merayu korbannya untuk menginvestasikan uangnya dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda. Total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
"Maret 2020 lalu ada seseorang yang melaporkan bahwasannya telah terjadi kasus penipuan dan penggelapan," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu, 6 April 2020.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan pada enam orang saksi. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban investasi bodong ini mencapai 56 orang. Kerugian masing-masing korban bervariasi. Mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
"Total kerugian diangka Rp450 juta. Tersangka telah mengakui bahwa penipuan yang dilakukan dengan modus investasi dengan 40 persen keuntungan," terang polisi berpangkat tiga melati ini.
Tersangka berhasil meyakinkan korbannya untuk menginvestasikan uangnya dengan dijanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Karena iming-iming inilah akhirnya banyak korban yang kepincut.
Kasus ini sampai ke pihak berwajib setelah tersangka tidak dapat memberikan keuntungan yang dijanjikan. Padahal jangka waktu investasi sudah jatuh tempo. Kepada polisi tersangka mengaku uang yang dikumpulkan dari korban digunakan untuk keperluan pribadi.
"Tersangka mengakui untuk uang investasi para korban tersebut di gunakan sendiri dan untuk ikut arisan serta dihutangkan kepada orang lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan sub pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman hukumannya pidana penjara diatas lima tahun," ujarnya.
Tersangka berhasil meyakinkan korbannya untuk menginvestasikan uangnya dengan dijanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Karena iming-iming inilah akhirnya banyak korban yang kepincut.
Kasus ini sampai ke pihak berwajib setelah tersangka tidak dapat memberikan keuntungan yang dijanjikan. Padahal jangka waktu investasi sudah jatuh tempo. Kepada polisi tersangka mengaku uang yang dikumpulkan dari korban digunakan untuk keperluan pribadi.
"Tersangka mengakui untuk uang investasi para korban tersebut di gunakan sendiri dan untuk ikut arisan serta dihutangkan kepada orang lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan sub pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman hukumannya pidana penjara diatas lima tahun," ujarnya.