55 Pengguna Narkoba Ditangkap Selama Operasi Tumpas
Polresta Banyuwangi menangkap 55 pelaku penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Operasi ini digelar pada 24 Agustus hingga 4 September 2020. Dari 55 pelaku yang ditangkap, empat diantaranya berjenis kelamin perempuan.
"Selama 12 hari, kita Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 50 kasus, terdiri dari sabu-sabu 9 kasus dan 41 kasus pil trex," ujar Wakapolresta Banyuwangi AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa, 8 September 2020.
Dari penangkapan para tersangka ini, polisi berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 44 paket dengan berat 25,81 gram, pil trex sebanyak 22.770 butir, 5 unit timbangan elektrik, 40 unit HP berbagai merek, tiga buah bong dan uang tunai Rp 8.326.000.
Wakapolres menambahkan, ada berbagai modus yang dilakukan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini. Namun modus yang paling banyak dilakukan adalah transaksi dengan sistem ranjau.
"Modus operandi para tersangka memperoleh barang dengan cara menghubungi penjual, kemudian uang ditransfer. Selanjutnya sabu diranjau di suatu tempat yang ditentukan penjual sabu," bebernya.
Pelaksanaan operasi Tumpas Narkoba ini Adalah wujud dari komitmen Polresta Banyuwangi. Dia menegaskan, tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
"Jadi ini komitemen kami kepada masyarakat, khususnya di Banyuwangi. Kami akan terus memerangi narkoba," tegasnya.
Meskipun operasi Tumpas Narkoba sudah berakhir, lanjut Kusumo, polisi tetap akan tancap gas untuk memberantas narkoba. Dia meminta masyarakat tidak memiliki keragu-raguan terhadap polisi.
"Kami dari Polresta Banyuwangi, kita siap mengamankan Banyuwangi bersih dari narkoba," tegasnya lagi.
Tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku pengedar pil trex dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Advertisement