53 Warga Pengungsi Konflik Sampang Kembali ke Kampung Halaman
Sebagian warga pengungsi akibat konflik di Sampang kini bisa kembali ke kampung halaman. Mereka dijemput dari pengungsian dan diantar kembali ke rumahnya di Sampang.
Proses penjemputan ini dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Ketua DPRD Sampang, Kepala Bakesbangpol Sampang, serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Sampang. Dari Kementerian Agama, hadir Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang, dan Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Proses penjemputan ini dilakukan bertahap. Untuk tahap pertama, ada 53 jiwa dengan 14 Kartu Keluarga (KK) yang di antar ke kampung halaman setelah mengungsi di Rusunawa Puspo Argo, Jemundo Sidoarjo, selama kurang lebih 10 tahun. “Mereka dijemput dan di antar untuk menempati rumah mereka sendiri yang sudah siap huni,” terang Wawan Djunaidi di Sidoarjo.
Menurut Wawan, niat baik warga Sampang untuk menjemput kembali saudara mereka yang telah mengungsi selama ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai unsur pemerintah, baik pusat maupun daerah. Penyiapan rumah tinggal bagi sekitar 82 KK merupakan salah satu faktor penting untuk menciptakan kondisi kondusif di kampung halaman mereka, yakni Desa Karang Gayam dan Desa Bluuran.
“Kementerian Agama memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Timur dan jajarannya yang telah mengalokasikan jaminan hidup (Jadup) untuk para warga Sampang selama tinggal di Jemundo. Komitmen ini diharapkan juga terus berlanjut sampai dengan proses pengadaan rumah tinggal mereka di kampung halaman,” harap Wawan.
“Berbagai upaya aktif juga telah dilakukan untuk segera mewujudkan perumahan bagi 82 KK, di antaranya melalui Kementerian PUPR,” sambungnya.
Apresiasi bagi Bupati Sampang
Kementerian Agama, lanjut Wawan, juga memberikan apresiasi kepada Bupati Sampang dan jajarannya yang telah melakukan upaya rekonsiliasi antara mantan warga Syi’ah dan saudara-saudara mereka di Sampang. Upaya rekonsiliasi ini telah melalui upaya panjang dengan melibatkan berbagai pihak.
“Pihak pemerintah melakukan hal ini tidak lain karena ingin agar masalah Sampang bisa segera diselesaikan dengan koridor pemenuhan hak-hak konstitusi warga negera. Berbagai upaya negosiasi para pihak tentunya telah ditempuh dan disepakati, sehingga sampai pada kesepakatan untuk melakukan penjemputan yang terjadi pada hari ini,” jelas Wawan.
Wawan menambahkan, Kemenag akan terus mendorong proses rekonsiliasi, tidak hanya berhenti pada proses penjemputan. Pemerintah dan berbagai pihak, kata Wawan, harus bersama-sama mengawal proses koeksistensi warga yang dijemput dengan saudara mereka di kampung halaman. Sehingga, mereka dapat kembali hidup rukun dan damai seperti semula.
“Berbagai proses pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi tugas penting yang harus dilaksakan oleh pemerintah dan berbagai unsur masyarakat,” jelasnya.
Bupati Sampang mengatakan, penjemputan warga sengaja dilakukan pada hari Jum’at yang juga bertepatan dengan 27 Ramadan 1443 H. Dia berharap, proses penjemputan tahap berikutnya tidak mengalami kendala dan dapat dilaksanakan dengan lancar.
Menurut Bupati, masalah Sampang adalah masalah kemanusiaan. Tidak ada alasan lagi untuk tidak menjemput mereka yang telah mengungsi akibat konflik sosial. Upaya rekonsisiasi konflik sudah ditempuh dan sekarang waktunya mereka akan hidup damai di kampung halamannya.
Penjemputan 53 warga pada tahap pertama ini menggunakan dua unit bus dan dilengkapi sejumlah truk dan mobil pengangkut barang-barang perabot rumah tangga.