Sabu Senilai Rp25 Miliar Dimusnahkan BNNP Jatim
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 5,26 kilogram barang sitaan narkotika jenis sabu, Selasa 26 November 2019 pagi.
"Total yang kami musnahkan ada 5,26 Kilogram, itu kami dapat dari dua TKP berbeda," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha.
Sementara itu, Bambang menaksir, dari hasil pemusnahan 5,26 kilogram sabu ini kalau dinominalkan uangnya sekitar Rp25 Miliar. Saat ini jajarannya masih terus melakukan pengembangan dan mencari tersangka lainnya.
"Jaringan ini biasanya memasok narkotika ke lapas, makanya akan terus kami kembangkan, ada kemungkinan masih ada tersangka-tersangka lain," ujar Bambang.
Sabu-sabu itu didapatkan dari penangkapan yang dilakukan di dua tempat berbeda. Pertama dilakukan di kawasan Juanda, Sidoarjo. Dari TKP ini satu orang ditangkap, dan satu lagi ditembak mati karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat proses penangkapan.
"Dua orang kami tangkap, dan hanya satu atas nama Rizal yang kita tangkap, satunya Jupri terpaksa kami tembak karena melawan, dua-duanya merupakan warga asal Aceh," imbuh Bambang.
Saat itu kata Bambang, tersangka Rizal tertangkap tangan Petugas BNNP Jatim telah menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak tiga poket yang disembunyikan dalam kotak rokok, di dalam saku celananya.
Bungkusan tersebut diisi dengan berat masing-masing 13 gram, 15,2 gram dan 8,9 gram dan tersangka mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di kamar kosnya
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kawasan Sidoarjo, hasilnya ada 13 bungkus narkotika dengan berat total 1082,7 gram," ujar Bambang.
Sementara itu di lokasi penangkapan kedua dilakukan di Tol Waru Gunung. Bambang mengatakan, dari TKP kedua ini polisi menangkap pelaku bernama Safii yang berasal dari Madura.
Saat diamankan polisi, pelaku membawa 4.178 gram sabu yang diambil dari Pangkal Pinang kepulauan Bangka Belitung menuju Madura. Namun petugas BNNP berhasil mencegat pelaku di tol Waru Gunung.
"Safii hanya sopir, tapi dia kedapatan membawa empat bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.042 gram, 1.050 gram, 1.042 gram, 1.044 gram, yang disimpan dalam jok bus yang ia sewa dari malang," ucap Bambang.