525 Pemilih di Gorontalo Menderita Ganguan Jiwa
Berdasarkan hasil rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap dua (DPTHP2), terdapat pemilih Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Provinsi Gorontalo sebanyak 525 Orang.
Dengan rincian di Kabupaten Gorontalo sebanyak 162 orang, Kabupaten Bone Bolango 116 orang, Kota Gorontalo 101 orang, Pohuwato sebanyak 67 orang, Boalemo 40 orang dan Kabupaten Gorontalo Utara 39 orang.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rabu, menjelaskan bahwa hak pilih bagi ODGJ sudah dimasukan didalam DPTHP 2.
"Total DPT provinsi Gorontalo berdasarkan rekapitulasi rapat pleno telah ditetapkan sebanyak 812,801 orang, sudah termasuk didalamnya pemilih ODGJ," kata Sophian.
Tidak hanya disabilitas mental, tuna daksa sebanyak 685 orang, tuna netra 508, tuna rungu 714 orang, dan disabilitas lainnya sebanyak 506 orang.
"Total ada 2.938 pemilih disabilitas di Provinsi Gorontalo yang sudah masuk DPT sebanyak 2.938 jiwa," tegasnya.
Untuk jumlah DPT sendiri, pemilih perempuan di Provinsi Gorontalo sebanyak 407.684 dan laki-laki 405.117 orang.
Pihaknya menargetkan angka partisipasi pemilih di Provinsi Gorontalo mengalami peningkatan. (an/na/ar)