52 Ribu Warga Jombang Terima BPUM Rp 1,2 Juta Tanpa Pengajuan
Sedikitnya 52 ribu warga Kabupaten Jombang terdata menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Mereka menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini tanpa proses pengajuan.
Kasi Pengembangan dan Penguatan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jombang Arfian Ardi Achmadi mengatakan, 52 ribu orang tersebut adalah penerima BPUM tahun lalu. "Persisnya ada 52.283 orang," katanya, Kamis 29 April 2021.
Pada tahun ini, BPUM masuk ke rekening penerima secara otomatis. Sehingga bantuan tetap cair meski tidak melalui proses pengajuan.
Meski demikian, nominal yang turun tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta. "Tahun ini hanya sebesar 1,2 juta," katanya.
Sedangkan untuk pendaftaran pemohon baru BPUM 2021 gelombang pertama, dibuka 23-28 April 2021. "Sudah ditutup sejak kemarin, pendaftaran secara online melalui form yang sudah kami sediakan," katanya.
Persyaratan pengajuan BPUM juga masih sama dengan sebelumnya. Di antaranya pemohon bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD. "Juga tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)," ujarnya.
Setelah mengisi formulir secara online, berkas dikumpulkan pemohon melalui pemerintah desa setempat. Mulai dari fotocopy KTP, KK, SKU (Surat Keterangan Usaha) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dan foto pemohon di tempat usaha.
Jika pengajuan diterima, bantuan dicairkan Kementerian Koperasi dan UMKM langsung ke rekening pemohon. "Berkas dikumpulkan di balai desa masing-masing," katanya.
Arfian menambahkan, tidak ada kuota untuk BPUM 2021 di Kabupaten Jombang. Hal itu disebabkan BPUM merupakan program pemerintah pusat.
"Untuk pendaftar yang sudah masuk di setiap kecamatan, perkiraan 5 ribu orang per kecamatan," katanya.