52 KA Lokal Surabaya Beroperasi Lagi, Anak-anak Belum Boleh Naik
PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan 52 kereta api lokal mulai, Rabu 22 September 2021. Meski demikian, ada beberap persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang.
"Mulai hari, ini KA Lokal berlaku di Daop 8," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, kepada media.
Perjalanan KA lokal tersebut yakni, Kereta Api Rapih Dhono relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP, dan Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, Tumapel relasi Surabaya-Malang PP, Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto PP, dan KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo – Bojonegoro PP dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan.
Arif mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang. Hal ini sudah tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 69 tahun 2021.
Persyaratan pertama, kata Arif, calon penumpang harus sudah melakukan vaksinasi, minimal tahap pertama. Sebagai buktinya, mereka harus menunjukan aplikasi Pedulilindungi. “Syarat bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa atau moda transportasi KA Lokal ini, pertama wajib vaksin, minimal dosis pertama,” jelasnya.
Arif mengungkapkan, apabila calon penumpang belum daftar di aplikasi Pedulilindungi, mereka bisa menggunakan kartu vaksin, yang nantinya ditunjukan kepada petugas.
“Apabila belum terintregasi dengan apilakasi Pedulilindungi, penumpang menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas loket di stasiun keberangkatan,” ucapnya.
Mengacu surat edaran yang sama, para calon penumpang yang masih anak-anak berumur di bawah 12 tahun, untuk sementara masih belum diperbolehkan menggunakan kereta api.
“Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan. pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya,” kata dia.
Advertisement