50-an Rakaat Salat Nabi Dilakukan Selama di Makkah
Selalu saja tumbuh kerinduan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (SAW). Nabi Akhir Zaman ini, memang telah wafat lebih dari 14 abad yang lalu. Namun, kecintaan umat Islam kepada Sang Nabi SAW tak pernah luntur.
Ust Muhammad Ma'ruf Khozin, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Suramadu, Bangkalan Madura, menguraikan keutamaan dan keistimewaan beriabdah di Masjid Nabawi, tempat Rasulullah di makamkan di kompleks masjid itu.
Keutamaan salat di Masjidil Haram banyak dijelaskan dalam hadis Sahih. Di antaranya hadis bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ (رواه أحمد وابن ماجه)
“Salat di Masjidil Haram lebih utama dari 100.000 salat di selain Masjidil Haram” (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Jabir)
Berapa jumlah rakaat yang dilakukan oleh Nabi dalam keseharian? Para ulama kita memperkirakan sekitar 50 Rakaat. Perinciannya sebagai berikut:
1. Salat Fardhu 17 rakaat
2. Salat Rawatib yang dianjurkan 10 rakaat, menurut riwayat Ibnu Umar (Muttafaq Alaih). Dalam riwayat Ummu Habibah 12 rakaat -Qabliyah Zuhur 4 rakaat- (HR Muslim)
3. Salat Dhuha 8 rakaat menurut riwayat Aisyah (HR Ibnu Hibban). Menurut riwayat Anas bin Malik 12 rakaat (HR Tirmidzi)
4. Salat Witir 11 (HR Bukhari dan Muslim)
Bila tidak mampu keseluruhan maka lakukan sesuai kemampuan.
Catatan Tambahan
Tip Sehat di Tanah Suci
Ibadah puasa lebih dominan aspek fisiknya. Ibadah salat lebih banyak zikir dalam semua gerakan salat. Zakat berupa ibadah harta. Nah, haji-umrah mengandung semua unsur ibadah di atas.
Karena cuaca di Tanah Suci berbeda dengan Indonesia maka perlu dijaga sejak sebelum keberangkatan:
1. Biasakan olahraga ringan di rumah, jalan pagi dan semacamnya.
2. Kesehatan fisik perlu ditambah dengan suplemen, vitamin dan lainnya dengan konsultasi ke dokter.
3. Pilih minum air Zamzam Not Cold (tidak dingin, seperti di gambar). Niatkan minta kesehatan kepada Allah saat minum air zamzam:
عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَه (رواه أحمد وابن ماجه)
Hadis: “Air Zamzam sesuai dengan tujuan meminumnya” (HR Ahmad dan Ibnu Majah, dari Jabir)
4. Upayakan kantong tetap berisi fulus, seperti kaedah usil (bukan kaedah ushul):
بالفلوس كل شيء تمبوس
وبلا فلوس كل شيء منفوس
Demikian catatan Ust Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur.
Advertisement