5 WNA India dan 4 WNI Ditangkap karena Lolos Karantina Kesehatan
Polres Bandara Soekarno-Hatta, Banten, menangkap lima warga negara asing (WNA) asal India yang tidak mengikuti proses karantina saat tiba di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar, ada empat warga negara Indonesia (WNI) yang membantu lima WNA itu agar lolos dari karantina.
Lima WNA tersebut diketahui berinisial SR, 35 tahun; CM, 40 tahun; KM, 36 tahun; PN, 47 tahun; dan SD, 35 tahun. Mereka ditangkap pada Senin, 26 April 2021.
Sesuai aturan, WNI atau WNA yang datang dari India harus dikarantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617.
Yusri menuturkan, empat WNI itu berinisial ZR, AS, R, dan M. "Begitu mereka turun dari pesawat, ada WNI yang emang membantu mereka biar bisa lolos dari karantina," kata Yusri, Rabu 28 April 2021.
Keempat WNI itu masing-masing memiliki peran yang berbeda. Yusri mencontohkan, salah satu WNI bertugas menjemput WNA asal India di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah orang asing itu keluar dari kedatangan internasional.
Mereka menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 21 April 2021.
"Nanti ada joki yang mengurus mulai dia (WNA) turun dari pesawat. Misal, WNA turun dari pesawat dan sudah ada joki yang menunggu di situ," papar Yusri.
Polisi telah menangkap total sembilan tersangka, yang terdiri dari lima WNA asal India dan empat WNI.
Yusri menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap dua WNA asal India yang juga diloloskan oleh empat WNI itu.
Dua WNA yang menjadi buron itu berinisial SM dan VI. "Polres Bandara Soekarno-Hatta sudah mengamankan lima orang WNA dari India, dua orang lagi masih dikejar," kata Yusri.
Sembilan tersangka itu dijerat pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujar dia.